-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Kajari Bireuen Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBG Dayah Baro Kecamatan Jeunib

    Metronewstv.co.id
    Friday, October 20, 2023, 07:32 WIB Last Updated 2023-10-20T00:32:35Z

    Bireuen, - Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen H.Munawal S.H.M.H  Kamis tanggal (19/10/2023) bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Bireuen, menyatakan bahwa Tim Penyelidik telah berhasil menemukan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Dayah Baro Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 s/d 2020. 


    Selanjutnya dalam status penanganan perkara tersebut ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor :  Print - 03 /L.1.21/Fd.1/10/2023 pada tanggal (19 /10) 2023.


    Kronologis Perbuatan melawan Hukum yang berindikasi Kerugian Negara  bermula pada saat Desa Dayah Baro menerima kucuran dana dari Alokasi Dana Gampong (ADG) yang bersumber dari APBK dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dengan rincian sebagai berikut :


    Pada Tahun 2018 Desa Dayah Baro menerima dana sebesar Rp. 795.405.400, Tahun 2019 Desa Dayah Baro menerima dana sebesar Rp. 865.646.000, dan di Tahun 2020 Desa Dayah Baro menerima dana sebesar Rp. 960.506.144.


    Dengan total keseluruhan dana yang terkucur ke Desa Dayah Baro di Kecamatan Jeunieb dari Tahun 2018 s/d 2020 sebesar Rp. 2.621.557.644.


    Dari hasil penyelidikan Tim Penyidik Kejakasaan Negeri Bireuen telah menemukan perbuatan melawan Hukum dalam Penggunaan APBG Dayah Baro Kecamatan Jeunieb telah ditemukan kekurangan volume pada Pembangunan Fisik (pekerjaan kontruksi) dari Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2020.


    Selain itu ditemukan pula perbuatan melawan Hukum pada Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong Dayah Baro Kecamatan Jeunieb yang mana BUMG tersebut tidak ditetapkan berdasarkan Qanun Gampong tentang Pendirian BUMG sejak Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2020 dan penggunaan anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan hingga saat ini.


    Tim Penyidik telah bekerjasama dengan Tim Auditor dari Inspektorat Bireuen dan Tim Ahli Konstruksi dari Dinas PUPR dalam melakukan pemeriksaan lapangan terhadap Pembangunan Fisik serta penggunaan APBG Dayah Baro  yang mana ditemukan indikasi Kerugian Keuangan Negara berkisar ± Rp. 550.000.000,-


    Dalam rangka upaya mencari dan mengumpulkan bukti yang membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.


    Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen  memerintahkan Tim Penyidik untuk terus melakukan Penyidikan atas Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Dayah Baro Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 s/d 2020. 


    (Hendra/Admin)

    Komentar

    Tampilkan