-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Kadus 3 Sukamandi Hilir Bersama Rekanan Dinas Perkim,Di Duga Terlibat Dalam Penjualan Paving Block Bekas Bongkaran

    Sunday, October 15, 2023, 20:29 WIB Last Updated 2023-10-15T13:29:05Z


    Deli Serdang
    , - Paving Block Bekas bongkaran Dinas Perkim bersama Rekanan dan Kadus 3  sukamandi hilir Kecamatan Pagar Merbau di jual ke warga bernama Yadi,diduga Dinas Perkim Tutup Mata 


    Pantauan awak media di lapangan membenarkan adanya pemasngan paving block yang baru beberapa bulan yang lalu, yang sangat di sayangkan,paving block yang bekas di jual ke warga sukamandi hilir. 

    Dugaan kuat adanya keterlibatan Kadus 3 Yg Berinisial Y dengan rekanan Dinas Perkim. 


    Saat awak media mengkonfirmasi Kadus 3 sukamandi Hilir berinisial Y mengatakan, Paving Block nya tidak di jual, ini hanya sebagai ganti upah kepada pak Yadi, karena biaya warga ikut bekerja membongkar paving block yang lama, dan pembelian tanah timbun 2 Dump Truck.

    Ucap Kadus 3 Y


    Saat awak media mengkonfirmasi salah satu warga yang tidak ingin di sebutkan nama nya mengatakan,kalau paving block itu di jual, dan masalah tanah timbun, itu gratis dan sumbangan dari salah satu galian C yang ada di bantaran sungai ular ucap salah seorang warga. 


    Terkait masalah ini Kadus 3 berinisial Y mengetahui semua nya. Dugaan kuat kadus 3 terlibat dan bersebahat dalam penjualan Paving Block bekas tersebut,dalam hal ini Kadus 3 dan Rekanan Dinas Perkim telah melanggar Pasal 15 Undang Undang No 31 pemufakatan jahat tentang tindak Pidana Korupsi. 


    Diminta kepada inspektorat, Tipikor Polresta Deli Serdang,Dinas PMD dan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, segera menindak dan memeriksa Kadus 3 Sukamandi Hilir berinisial Y dan Rekanan Dinas Perkim, terkait penjual aset negara berupa Paving block bekas yang kurang lebih 6 ribuan, dan seharusnya paving block di kembalikan ke negara, fakta dilapangan paving tersebut dijual ke warga, sehingga adanya kerugian negara. 


    Kadus 3 sukamndi hilir berinisial Y juga, diduga memberikan keterangan palsu (Hoaks) saat di konfirmasi awak media. Di minta kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang agar menindak dan memecat Kadus 3 tersebut.


    Sampai berita ini di turunkan ke meja redaksi, Kadus 3 desa sukamandi hilir dan rekanan belum mengembalikan Aset negara ke Dinas Perkim. 


    HTN/Admin

    Komentar

    Tampilkan