-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    H.TA Khalid MM dan Kementerian Kementerian Kelautqn RI Berikan Sosialisasi Mutu dan Nilai Tambah Produk Perikanan

    Metronewstv.co.id
    Sunday, October 15, 2023, 15:46 WIB Last Updated 2023-10-15T08:46:03Z

    Bireuen, - Anggota Komisi IV DPR RI Partai Gerindra,H.TA Khalid MM bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan melaksanakan Sosialisasi Mutu Dan Nilai Tambah Produk Perikanan.


    Acara berlangsung di Aula Hotel  Bireuen Jaya Minggu (15/10)2023.


    Dalam paparanya kepada Ratusan Masyarakat Bireuen Anggota Komisi IV DPR RI Partai Gerindra H.TA Khalid MM mengatakan Nilai Tambah Hasil Perikanan adalah pertambahan nilai Hasil Perikanan yang diperoleh dari perbedaan harga jual dengan biaya bahan-bahan atau pasokan lainnya dari kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, penanganan ikan, pengolahan ikan, dan distribusi dalam suatu proses produksi.


    Nilai Tambah Hasil Perikanan adalah pertambahan nilai Hasil Perikanan yang diperoleh dari perbedaan harga jual dengan biaya bahan-bahan atau pasokan lainnya dari kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, penanganan ikan, pengolahan ikan, dan distribusi dalam suatu proses produksi.


    Sementara itu dalam melaksanakan nilai tambah hasil perikanan, sebagaimana Pasal 2, Menteri mendorong pelaksanaan tersebut melalui, penetapan pedoman dan prosedur operasional standar.


    Pelaksanaan peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan harus melalui pengembangan produk Perikanan, pengembangan Sentra Hasil Perikanan, pendampingan, supervisi, dan konsultasi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan pengembangan skema permodalan.


    Dsisilain Penetapan pedoman dan prosedur operasional standar pelaksanaan peningkatan nilai tambah hasil perikanan sebagaimana Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan pada kegiatan, adanya penanganan Bahan Baku, pengolahan Hasil Perikanan dan distribusi Hasil Perikanan.


    Selanjutnya sebagaimana Pasal 21 pada Peraturan Menteri ini, dalam rangka mendorong peningkatan nilai tambah hasil perikanan dapat dilakukan pengendalian ekspor bahan baku industri pengolahan dan pengendalian tersebut dapat dilakukan berdasarkan neraca komoditas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Maka untuk itu,H.TA Khalid MM sangat mengharapkan Masyarakat bisa menciptakan Home Industri untuk lebih bisa  mandiri sehingga pertumbuhan ekonomi bisa di wujudkan. 


    (Hendra/Admin)

    Komentar

    Tampilkan