-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Dugaan Korban Perundungan Dan Intimidasi PT.Megah Mas Prima Di Dampingi Kuasa Hukum Inuar Epindi & Taslim Wirawan Resmi Buat Laporan Di Polres Tangerang

    Wednesday, October 11, 2023, 22:36 WIB Last Updated 2023-10-11T15:36:52Z


    Tangerang
    , - Cikupa Perundungan atau bullying di tempat kerja yang di naungi oleh PT. Megah Mas Prima, perundungan terjadi dalam berbagai bentuk, yaitu fisik, verbal, cyber, emosional, prasangka, dan seksual. Diduga Perundungan bisa terjadi di dalam keluarga, sekolah atau di perusahaan PT. Megah Mas Prima


    Salah satu kasus yang dialami beberapa orang karyawan PT. Megah Mas Prima yang di straf selama satu bulan lebih karyawan berinisial, J, S dan R minta pendampingan hukum dari kantor hukum lawan / office  Inuar & Taslim Wirawan untuk melakukan pelaporan atas perlakuan PT. MSP terhadap mereka karena telah di permalukan dan di intimidasi. Rabu 11/10/2023


    Saat awak media Metronewstv.co melakukan wawancara kepada pihak korban yang berinisial J menyampaikan  "ketika saya mau masuk kerja jam 7 :00 wib sampai jam 15:00 hingga pulang, saya bukannya berkeja malah di suruh berdiri saja sama pihak perusahaan kepada manegernya  yang bernama ibu Samaida.


    Setelah sampai jam 3 sore siap staf,  kami langsung bertanya sama pihak manager (Samaida) kenapa kami yang 4 orang ini disuruh berdiri saja?,  manager saimaida menjawab "karena kamu kerja nya kurang bagus dan banyak yang reject barang produksi. Ucap samaida kepada J


    Lebih lanjutan J menyampaikan bagaimana yang seharusnya priduksi yang baik bu? kami  sama sekali tidak di ajarin atau di beri petunjuk dari bagian produksi, sebelumnya kami ini di bagian gudang,  tiba-tiba di pindahkan bagian produksi.seharusnya di ajarin dulu ke-bagian produksi, agar kami bisa mestinya dikasi petunjuk bu. 


    Kami baru di bagian produksi ini, wajar saja kalau kami belum bisa karena tidak ada yang mengajarin. " jawab ibu samaida, kamu keluar untuk kerja dari perusahaan ini".


    J, kalau ibu pengen mengeluarkan kami dari perusahaan ini tidak masalah asalkan keluarkan hak kami yang sudah bekerja selama kurang lebih 12 tahun. Ujar J


    Lanjut J., sebenarnya kami malu dihukum berdiri di muka umum apalagi didepan orang banyak di bagian produksi, saya dipermalukan di muka umum dan saya tidak terima begitu saja.Ungkapnya


    Di Tempat terpisah, Inuar Epindi sebagai kuasa hukum J,S,dan R menjelaskan bahwa, perihal yang yang dialami oleh klien saya J,  S,  R, itu sudah saya laporkan kepihak polresta tangerang untuk ditindaklanjuti demi keadilan ketenaga kerja an,  tindakan-tindakan seperti ini dari perusahaan jangan sampai terjadi kembali kepada karyawan yang lainnya, ini jaman modern bukan jaman penjajahan jepang lagi, kalau perusahaan tidak mau pakai tenaga mereka lagi, keluarkan mereka dari perusahaan dan berikan hak-hak mereka yang sudah berkerja kurang lebih 12 tahunn, bukan dengan cara seperti ini memperlakukan mereka di depan umum.Cetusnya



    Taslim wirawan juga mengatakan, Kami akan terus mendorong kasus ini ke pihak yang berwajib APH, agar perusahaan itu jangan semena - mena terhadap para pekerja atau karyawannya. Miris kejadian ini sudah melampaui batas kemanusiaan. Bebernya


    Mengacu pada pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa :


    Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.


    Ayat ini menunjukkan bahwa semua orang sama dan tidak boleh diperlakukan semena-mena di dalam lingkungan kerja, termasuk di dalamnya menjadi korban tindakan harassment. tandasnya


    Hingga berita ini tayang, awak media metronewstv.coba belum dapat melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, berhubung jalur komunikasi belum dapat, dan awak media ini  akan berusaha terus untuk dapat bisa konfirmasi.


    (Endang/Admin)

    Komentar

    Tampilkan