Tangerang, - Adanya dugaan perampasan Empang yang di kontrak oleh warga mauk barat berinisial MI oleh oknum kepala Desa Mauk barat hal ini sesuai dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan dengan No surat/SP.DS/DS-MB/II/2023 yang menggunakan kop surat pemerintah yang di keluarkan tertanggal 6 Febuari 2023"bahwa sebelum nya warga mauk barat mengontrak empang kepada saudara Ardi Gunawan pada tanggal 1 Januari 2023.
Saat ketika di kompirmasi kepada Ardi Gunawan belum menjual Empang tersebut namun pengakuan pihak Desa Mauk barat empang tersebut sudah di jual tanpa memberikan bukti-bukti transaksi jual beli nya"
Pada tanggal (14/06/2023) warga mauk barat berinisial MI membuat surat permohonan diberikannya pelayanan publik namun surat tersebut tidak pernah di respon, dan pada tgl (26/06/23) warga Desa Mauk barat berinisial MI mengirim surat ke Camat Mauk surat tersebut di respon dengan baik dan pada tanggal (17/07/23) pihak kecamatan Mauk mengirimkan surat undangan Mediasipada tanggal (20/07/2023) diadakan Mediasi, di kantor Desa Mauk barat yang dihadiri oleh kasih pemerintah kecamatan Mauk.
Yang mana hasil kesempatan akan di lakukan mediasi kembali dengan pihak ASG, pihak Desa dan warga berinisial MI, namun setelah di kompirmasi kepala Desa Mauk Barat tidak memberikan respon yang baik" tutur warga desa Mauk barat berinisial MI.
Dan sampai hari ini, Minggu (15/10/2023) Kepala Desa Mauk barat di tunggu belum juga ada untuk mediasi kembali terkait permasalah Empang tersebut seakan - akan lepas dari tanggung jawab sebagai kepala Desa Mauk barat untuk melindungi atau membenahi permasalahan warga nya sendiri
(Nuryadi/Admin)