-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Diduga Kepala Sekolah SD Negeri 2 Simpang Kanan Korupsi Dana BOS Untuk Memperkaya Diri Sendiri

    Metronewstv.co.id
    Sunday, October 29, 2023, 07:50 WIB Last Updated 2023-10-29T00:50:04Z

    TANGGAMUS, - Diduga Oknum Kepala Sekolah SDN 2 Simpang Kanan Kabupaten Tanggamus telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memanipulasi dan Mark’up penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) demi meraup keuntungan pribadi, hal ini pada anggaran tahun 2023.


    Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditingkat sekolah nampaknya telah menjadi fenomena Umum, salah satunya di SDN 2 simpang Kanan tersebut, penyebabnya adalah rendahnya tranfaransi, akuntabilitas dan partisipasi warga atas pengelola’annya.


    Kebijakan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) terbukti kurang mampu menekan penyelewengan dalam pengelolaannya, sebelumnya anggaran tahun 2023 di setiap triwulan telah ditemukan data otentik sehingga terjadi Mark’up anggaran 

    2023

    Tahun 

    TAHAP 1

    TAHAP 2

    Rp 57.150.000

    Jumlah dana yang diterima sekolah

    Sedang Disalurkan

    Status

    Jumlah Siswa Penerima

    127

    Tanggal Pencairan

    16 Februari 2023

    Rincian Penggunaan

    penerimaan Peserta Didik baru

    Rp 333.000

    pengembangan perpustakaan

    Rp 18.122.200

    kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

    Rp 4.028.565

    kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran

    Rp 4.862.175

    administrasi kegiatan sekolah

    Rp 10.671.360

    pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

    Rp 200.000

    langganan daya dan jasa

    Rp 3.330.000

    pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

    Rp 8.402.700

    penyediaan alat multi media pembelajaran

    Rp 0

    Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama

    Rp 0

    Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB

    Rp 0

    pembayaran honor

    Rp 7.200.000

    Total Dana

    Rp 57.150.000

    Anggaran Dana BOS

    2023

    Tahun

    TAHAP 1

    TAHAP 2

    Rp 57.150.000

    Jumlah dana yang diterima sekolah

    Sedang Disalurkan

    Status

    Jumlah Siswa Penerima

    127

    Tanggal Pencairan

    25 Juli 2023

    Rincian Penggunaan

    penerimaan Peserta Didik baru

    Rp 1.690.786

    pengembangan perpustakaan

    Rp 900.000

    kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

    Rp 8.041.175

    kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran

    Rp 0

    administrasi kegiatan sekolah

    Rp 2.789.674

    pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

    Rp 0

    langganan daya dan jasa

    Rp 1.665.000

    pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

    Rp 736.365

    penyediaan alat multi media pembelajaran

    Rp 9.152.000

    Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama

    Rp 0

    Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB

    Rp 0

    pembayaran honor

    Rp 3.600.000

    Total Dana

    Rp 28.575.00


    Ketika kepala sekolah di konfirmasi langsung oleh awak media melalui telepon seluler nya beliau langsung mematikan telepon nya. Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tingkat sekolah selama ini cenderung tertutup kurang transparansi oleh Kepala Sekolah SDN 2 simpang Kanan dan tidak mengikuti panduan juknis pengelolaan dana BOS sebagai mana yang telah dibuat oleh Kemendiknas.


    Awk media telah mendatangi kantor kepala sekolah, Ketika diklarifikasi awak media, Kepala sekolah SDN 2 simpang kanan tidak pernah ada di tempat lagi.


    Dengan perbuatan yang sudah dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut BH salah satu Aktivis LSM Libas ikut juga berkomentar, ” Mestinya Kepala Diknas memanggil Kepala Sekolah tersebut dan juga pihak berwenang melakukan audit kembali Dana Bos SDN 2 simpang kanan“,Ujarnya, di tambahkannya bahwa dalam waktu dekat akan segera juga melayangkan laporan terkait hal tersebut.


    Sementara itu Tim Investigasi, tanggamus news menjelaskan bahwa sesuai keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memutuskan bahwa, dokumen Surat Pertanggung Jawaban, Rekapitulasi perkomponen Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dokumen terbuka, artinya publik dapat mengakses dokumen tersebut, ” Apabila ada kebutuhan Informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana bos dan sekolah berkewajiban membuka dokumen tersebut," Jelasnya.


    (Fernando/Admin)

    Komentar

    Tampilkan