-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Diduga Ilegal, Tambang Pasir Daerah Nongsa Batam Beroperasi Bebas tanpa Tersentuh Hukum oleh Pihak Kepolisian

    Metronewstv.co.id
    Sunday, October 1, 2023, 07:47 WIB Last Updated 2023-10-01T00:47:26Z


    Batam
    , - Pengerusakan lingkungan dari aktivitas tambang pasir oleh oknum penambang terkesan luput dari pengawasan pihak aparat kepolisian.


    Hal ini dikuatkan dari pantauan awak media Metronewstv.co Sabtu, 30/09/2024. Aktivitas tersebut dilakukan oleh para pekerja dengan perkiraan 50 orang pekerja.


    Dua titik penambangan pasir dengan galian mencapai kedalaman 30 meter. Satu kolam tambang mampu meraup keuntungan puluhan jutah rupiah perbulan dengan lokasi belakang kampung Jabi Nongsa.


    Dampak dari tambang pasir ilegal ini juga menyebabkan tanah disekitar tambang menjadi retak dan muda longsor Minggu 01/10/2023.


    Awak media mencoba mewawancarai sala satu warga disekitar lokasi, " disini sudah lama beroperasi pak, itu sering di gerbek oleh aparat kepolisian hanya tidak tau masih beraktifitas, kadang kalau musim hujan keliatan becek dijalan pak, "tutur ruslan.


    Lokasi yang terlihat jelas berada di belakang Puskesmas Jabi Kecamatan Nongsa terpantau jelas oleh Awak Media, aktifitas penyedotan pasir untuk dicuci serta disaring dan siap untuk dipasarkan.


    Terlihat puluhan kendaraan sedang antri menunggu jadwal muatan. Aparat Hukum dalam hal ini  Kepolisian kesan tutup mata dengan aktifitas tambang pasir yang diduga ilegal.


    Apakah tambang pasir tersebut Legal menurut pak Polisi?


    " Ataukah jangan-jangan dugaan kami pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Kepri dan Polresta Barelang menerimah "Upeti, sehingga praktek tambang ilegal tersebut berjalan mulus.


    Kita tunggu gebrakan penegakan hukum yang dibilang tak pandang bulu terhadap mafia seperti Praktek tambang pasir yang kian masif.


    "Pak Polisi Jangan Diam Saja, tangkap dan adili sesuai Hukum yang berlaku.


    (Gebby Ratta/Admin)

    Komentar

    Tampilkan