-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Di Duga Rekanan Dinas Perkim Menjual Paving Block Bekas Bongkaran.Kepada Warga.Kadis Perkim Tutup Mata

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, October 10, 2023, 07:59 WIB Last Updated 2023-10-10T00:59:20Z

    Deli Serdang, - Pembokaran dan pemasangan Paving Block yang lama di gantikan paving block yang baru di desa sukamandi hilir dusun 3 oleh Dinas Perkim Deli Serdang bersama dengan Rekanan Senin 9 Oktober 2023.


    Pantauan awak media di lapangan membenarkan adanya pemasangan paving block tersebut, yang menjadi pertanyaan awak media, paving block yang masi layak kenapa di bongkar, dan di gantikan, dan kenapa paving block harus di bongkar dan tidak di timpah. 


    Saat awak media menginvestigasi dan mengkonfirmasi dilokasi dan salah satu warga mengatakan,benar paving block yang masi layak di pakai dan kenapa harus dibongkar, warga juga mengatakan kalau paving block bekas di bongkar dan di jual kepada salah satu dusun 3 desa sukamandi hilir bernama Yadi, paving block bekas yang di jual kurang lebih 6 ribuan. Ucap salah satu warga. 


    Saat di konfirmasi Kadis Perkim melalui Via telfon dan waatshap tidak aktif(Nonaktif)awal di konfirmasi Kadis Perkim nengatakan akan mpertanyakan kepada PPTK, sampai hari ini senin 9 oktober, Kadis Perkim tidak ada memberikakan penjelasan terkait penjualan Paving Block bekas bongkaran di dusun 3 desa sukamndi hilir, dalam hal ini Kadis Perkim Tutup Mata. 


    Dari keterangan diatas, seharusnya paving block di kembalikan ke negara atau pemerintah, bukan di jual se suka hati, dan terkait penjual Paving Block ini jelas melanggar Pasal 372 dan 378.


    Untuk itu diminta kepada Polres Tipikor dan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, agar menyelidiki dan memeriksa serta menindak  Kadis beserta Rekanan nya apabila terlibat dan terbukti menjual aset negara, yang seharusnya di kembalikan ke negara, karena adanya kerugian negara.


    Kadis Perkim dan PPTK beserta Pengawas dilapangan Lalai dan kurang memperhatikan,sehingga aset negara bisa di jual bekikan kepada warga.


    Sampai berita ini di turunkan, paving block yang di perjual belikan oleh rekanan kepada warga masi terlihat jelas di dihalaman pak Yadi, seperti tidak bersalah dan kebal hukum. 


    Di minta kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, agar menindak kepala Dinas Perkim dan anggotanya yang bermain main dengan aset negara, dengan menjual belikan kepada warga. 


    Sampai berita ini di turunkan, belum ada tindakan yang diambil oleh kepala dinas kepada PPTK dan Pengawas beserta Rekanan Dinas Perkim. 


    (HTN/Admin)

    Komentar

    Tampilkan