-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Bahan Bakar Minyak Oplosan/Cong Meresahkan Masyarakat

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, October 24, 2023, 19:44 WIB Last Updated 2023-10-24T12:44:31Z

    Tulang Bawang, - Maraknya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Premium yang meresahkan masyarakat Tulang Bawang, Provinsi Lampung . 


    Seperti yang beredar selama ini di Keluhkan masyarakat minyak oplosan tersebut sangat merugikan kami warga unit 9 kampung Lingai, kecamatan Menggala Timur, menyebabkan motor rusak dan tidak bisa hidup motor sering mati dan susah untuk dinyalakan lagi sudah berkali kali di beritakan oleh awak media tetap saja buka seolah merasa kebal dengan hukum. 


    Masyarakat merasa bingung dengan ada'nya pangkalan minyak oplosan. Dimana mobil Pick'Up dan Truk Cold Diesel keluar masuk kebun singkong yang jauh dari pemungkiman warga. 


    Lokasi tersebut di pagar tinggi dengan menggunakan seng besi dan di jaga beberapa orang dengan rambut cepak dugaan kami awak media oknum TNI. 


    Menurut Nara sumber yang tidak mau disebut namanya. Sebut saja CAKCULAI (40) Tahun dan Mpeleswell (38) Tahun. Senin. 23-10-2023. Pukul 15:15 WIB. Saat di Wawan cara awak media."  Lokasi tersebut sudah lama buka dan tidak pernah di datangi oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH). 


    Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia angkat bicara terkait beberapa pangkalan minyak oplosan tersebut yang selama ini tidak pernah di sentuh oleh (APH) kalau wilayah Polres Tulang Bawang tidak bisa ambil sikap, dengan tegas kami akan sampaikan hal ini ke Polda Lampung. Dan migas Provinsi Lampung. Tegas Andri 


    Lanjut - Hal seperti ini sudah banyak keluhan Masyrakat yang mengeluhkan motor jenis roda dua (2) banyak yang rusak pada injeksi pembakaran. 


    Kami akan meminta tokoh adat dan Pemuda Kabupaten Tulang Bawang bersama - sama mendatangi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, untuk meminta di tindak tegas kecurangan mereka yang curang dalam penjualan (BBM) oplosan. Ucap Nya 


    Apa lagi warga setempat tidak berani untuk perotes atau melarang untuk tidak buka di tempat ini. Karena mereka di ancam oleh preman dari pemilik pangkalan tersebut. 


    Ini jelas - jelas merugikan kami konsumen yang menggunakan bahan bakar jenis bensi.Tutup Ketuan PPWI TUBA. 


    Konsumen itu di lindung undang - undang hak sebagai konsumen diatur dalam Undang - Undang perlindungan konsumen nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 


    Beberapa Minggu yang lalu tim media cendrawasih7.com bersama rekan media yang lain sudah pernah memberitakan terkait pangkalan yang di duga minyak oplosan di kampung lingai unit 9, kecamatan Menggala Timur. 


    Harapan kami khusus untuk dinas perdagangan kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung untuk sidak dan bila perlu didampingi oleh pihak kepolisian polres Tulang Bawang.


    Untuk ambil tindakan tegas yang sudah merugikan masyarakat Tulang bawang oknum seperti mereka sudah bertahun tahun melakukan kecurangan kepada masyarakat yang ada di kabupaten ini. Tegas Cop Sekertaris PPWI TUBA.


    (Seketaris PPWI Kopriyadi, Andre Wara Wiri/Admin)

    Komentar

    Tampilkan