-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Anggaran Dana Desa dan Banprov di desa Wanasalam Kecamatan Wanasalam Diduga Jadi Ajang Korupsi Berjamaah

    Metronewstv.co.id
    Sunday, October 8, 2023, 14:36 WIB Last Updated 2023-10-08T08:17:53Z

    Lebak, - Pemerintah Desa (Pemdes) Wanasalam Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Banten Realisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2023 Sebesar Rp 59.000.000 dari Bantuan Provinsi Banten,(Banprov), Dalam Pembangunan Rehabilitasi kantor desa, Sabtu, (7/10/2023).


    Akan Tetapi Fisik Pembangunan yang Sudah Di biayai (Banprov) ini menjadi sorotan Publik atas adanya indikasi kejanggalan pada penerapan Anggaran Dana Desa (DD) T.A.2023 Sebesar Rp. 19.790.000 (Sembilan Belas juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupuah) yang di Pergunakan Juga Pada Fisik Pembangunan Rehabilitasi Kantor Aula Desa Meskipun Anggaran Rehabilitasi kantor itu Sudah Diketahui Anggaran nya Bersumber Dari Dana Bantuan Provinsi (Banprov) Langsung  Penulis menyimpulkan Gedung Rehabilitasi Kantor Desa wanasalam ini Memperoleh Doubel Anggaran Dalam Satu Fisik yakni Anggaran,(DD) T.A.2023,Juga Dana (Banprov).


    diketahui Hal ini Juga sudah mencuat Bahkan Menuai polemik Di masyarakat Sekitar, Hingga mendapat banyak Sorotan dari Berbagai Pegiat Sosial Control, Dan Sejumlah Kelompok,lembaga Suwadaya Masyarkat,(LSM) Sekitar.


    Pasalnya,Dana Desa yang di gunakan atau di alih fungsikan untuk Membiyayai Rehabilitasi Aula Desa Tersebut  Dinilai Hanya Mengkelabui Masyarakat Terkesan Membodohi Sebabnya Lokasi pada Gedung Rehabilitasi yang Di anggap Menggunakan Dana Desa itu Posisi nya Berada pada Tempat Gedung Rehabilitasi yang sudah di Biyayai Dana (Banprov) Berdasarkan papan informasi yang Berada di halaman kantor desa.

    Berdasarkan Beberapa informasi Serta Data yang Berhasil di himpun Wartawan kemudian Awak Medi ini Bersama Rekan Seprofesi Jurnalis Liputanabn Menjumpai Kepala Desa Besertra perangkat desa Pemdes wanasalam guna melakukan Konfirmasi Terkait Penggunaan Dana Desa yang diduga Fiktip Saat itu Kepala desa Yayu Riawati,ibu Roheti,Selaku Sekdes,kemudian,ibu emul selaku kaur keungan,juga bapa Saman sebagai Kasi ekbang desa wanasalam.


    Diruang Kantor saat ditanya soal dana desa yang di gunakan pada Fisik Rehabilitasi kantor desa yang sudah di biayai dana (Banprov) Namun ada Dana desa juga yang di cairkan Dengan peruntukan untuk Rehab Kantor Balai Desa juga Akan Tetapi Hal itu menut Roheti diduga Keliru dirinya mengatakan Dana desa itu bukan untuk kantor desa tapi untuk gedung Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan masyarakat desa 


    "Soal penggunaan dana desa itu yah itu bukan untuk Rehab kantor Tapi itu mah dana desa mah untuk Rehab balai Aula gedung pemasyarakatan,"kata Roheti kepada wartawan.


    Kemuduan di tanya Bagaimana pihak desa menyikapi hal tersebut Mengenai bahwa dana desa itu menurut aturan tidak diperbolehkan Untuk membangun kantor desa,lain hal nya kecuali dengan gedung serba guna ia pun menyarankan wartawan untuk menanyakan langsung ke Pendamping PDTI sebab Menurut Roheti pihaknya yang lebih tau dan paham ia mengaku pihak pemdes hanya mengajukan Rekomendasi ajah


    "karena kami juga tidak akan serta merta Menggunakan dana desa itu sebelum melakukan konfirmasi dulu Kami selalu konfiemasi pak Coba biar jelas Konfirmasi ajah ke pak sawal yang lebih paham dengan aturan pak sawal kan selaku pedamping PDTI,"ujarnya


    Lebih jauh Roheti menuturkan kata dia selain pedamping PDTI dalam hal ini dirinya mengaku sudah melakukan konfirmasi Terlebih dahulu ke pihak DPMD yang membidanginya Kemudian juga Pak Hilman selaku kasi pemerintahan di kecamatan wanasalam yang mana kata Roheti dia pun menyatakan boleh dana desa di peruntukan Rehab Aula Desa yang terpenting bukan kantor kantor desa,"imbunya


    Terpisah pak ali camat wanasalam saat di konfirmasi wartawan di kantor kecamatan persoalan dana desa yang di cairkan dirinya mengetahui lebih dulu Namun Hal itu pun sebelum nya sudah ia kaji ulang bersama ekbang juga yang lainnya di Kecamatan sementara hadir juga,Pk Hilman kasi pemerintahan,dan Pak Juhri selaku kasi ekbang


    "ya betul awalnya kami juga meragukan ketika ada pengajuan anggaran untuk rehab kantor desa senilai Rp.19.790.000 yang diambil dari Dana Desa karena menurut kami itu menabrak aturan dan tidak boleh,tetapi setelah ada penjelasan dari pihak pendamping bahwa itu terpisah dan bukan kantor Desa maka kami tidak bisa berbuat apa apa maka dari itu kami memvalidasi pengajuan tersebut agar terealisasi karena menurut pemikiran kami ketika menyimak penjelesan pendamping itu terpisah dan tidak menabrak aturan,"kata pihak kecamatan.


    Terpisah Menurut pk cahyani selaku pendamping desa saat di konfirmasirmasi Melalui panggilan whatsap ia memberikan keterangan


    "karena menurut saya itu ada dua ring tempat yang berbeda sehingga diperbolehkan bangunan sebelahnya menggunakan dana desa karena itu merupakan aula tempat berkumpul nya masyarakat dan bukan kantor desa,jadi menurut saya sah sah saja rehabilitasi nya menggunakan dana desa.dan mengenai anggaran tidak dipublikasikan yang penting kan dibangunkan dan kegiatannya juga dibarengkan jadi melanggar aturan nya dimana," ucapnya pendamping.


    Kemudian pak Jumroni juga selaku Kabid Anggaran di DPMD saat itu dihubungi awak media ini juga melalui via whatsap guna mempertanyakan perihal dugaan penyelewengan Dana Desa yang dipergunakan rehab kantor Desa hanya menjawab singkat


    "siap kami sudah menginformasikan agar para pihak komunikasi ke DPMD untuk memberikan keterangan,"kata pk jumroni.


    Kemudian hal ini mendapat Sorotan Salah seorang pegiat kontrol yang kerap di sapa khaerudin koer kabupaten Lebak Banten menurut nya hal ini diketahui syarat KKN kepada awak media Metronewstv.co Persoalan yang masih hangat jadi perbincangan publik dana desa tersebut menurut nya


    "tidak ada alasan untuk hal apapun karena objeknya tetap sama kantor Desa juga, mengenai keterangan yang diberikan oleh Pemerintah Desa atau pun Pemerintah Kecamatan yang menyatakan bahwa itu merupakan suatu objek yang berbeda menurut pendapat saya hanya sebuah alasan mereka secara administratif untuk meloloskan serta merealisasikan anggaran seolah olah dalam laporan keuangan nanti nya pekerjaan dan objek tersebut terpisah dan tidak sama,"katanya


    Lebih jauh khoer Memaparkan
    "menurut saya semua itu kantor Desa bukan Aula,jika memang objek tersebut terpisah seharusnya gedung tidak menempel dengan kantor Desa dan juga jika memang terpisah harus ada 2 papan informasi publik supaya jelas oleh masyarakat dan juga publik diketahui bahwa kegiatan rehabilitasi tersebut ada 2 objek,inimah sudah jelas ada indikasi dugaan penyelewengan Dana Desa untuk dikorupsi dengan menyembunyikan Dana Desa seolah yang dipakai itu adalah anggaran Bantuan Keuangan Provinsi (BANPROV) sesuai yang terpampang dalam papan informasi publik,"sambungnya 


    Menurut nya dia Menduga Dari semua sumber yang didapat bisa disimpulkan bahwa ini merupakan dugaan indikasi korupsi dengan modus rehab kantor desa menggunakan anggaran BANPROV dan menyelipkan Dana Desa untuk rehab aula kegiatan nya pun dibarengkan padahal objek yang dikerjakan adalah sama kantor Desa juga,"kata dia lagi


    Terakhir ia meminta Untuk itu kepada inspektorat kabupaten Lebak dan BPK harus segera mengaudit Desa Wanasalam perihal anggaran tersebut karena diduga hal ini merupakan modus korupsi dengan berdalih bahwa dana desa yang dipergunakan untuk rehab aula ternyata hanya akal akalan saja supaya diloloskan dalam verifikasi dan di realisasikan,"pungkasnya


    (Iyank_dian/Admin)

    Komentar

    Tampilkan