-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Wartawan Buser Bayangkara 74, Mendapat Kekerasan dan Intimidasi di Duga di Lakukan Oknum Pegawai SPBU

    Metronewstv.co.id
    Friday, September 29, 2023, 09:32 WIB Last Updated 2023-09-29T02:32:59Z


    Berau
    , - Kekerasan terhadap insan pers kembali terjadi, kali ini menimpa salah satu wartawan buser bayangkara 74 yang bertugas di kabupaten berau.


    Anwar wartawan korban kekerasan dan intimidasi yang terjadi di salah satu SPBU kilo 5 kelurahan sei bedungun tanjung Redeb Rabu (27/9/2023) menuturkan saat itu dirinya sedang melintas di jalan tersebut, melihat antrian yang cukup panjang di jalan tersebut anwar (40) langsung coba mengkonfirmasi kepada pihak dari SPBU tersebut karna terpantau sudah beberapa hari antrian panjang terjadi di SPBU tersebut.


    Setelah bertemu dengan salah satu pihak dari SPBU dan mengkonfirmasi terkait antrian panjang yang selalu terjadi salah satu orang yang di duga dari pihak pegawai SPBU kurang senang dengan konfirmasi wartawan hingga oknum tersebut tersulut emosi dan melakukan kekerasan hinggap pengeroyokan yang dilakukan yang di duga oknum pekerja di SPBU di halaman pengisian BBM tersebut, ujar anwar saat di temui saat melapor kejadian tersebut di Polsek tanjung Redeb.


    Anwar juga menjelaskan bukan hanya kekerasan pisik yang dilakukan kepada saya, tapi salah satu oknum pegawai SPBU tersebut sempat melontarkan kata kata yang tak pantas terkait dengan fropesi saya sebagai jurnalis, ungkapnya


    Sedangkan dalam UUD nomor 40 tahun 1999 tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban dan peran pers.


    Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU pers pasal 18 ayat 1 yang tertulis.


    "Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 di ancam di pidanakan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak RP.500, 000,000,00(lima ratus juta rupiah) 


    Dan dalam hal ini, saya bersama organisasi wartawan di berau iwb(ikatan wartawan banuanta) dan SWI(sekber wartawan Indonesia) tidak akan mencabut dan terus  melalui jalur hukum dan berharap kasus ini bisa di proses secara profesional, pungkasnya.


    (Roni/Admin)

    Komentar

    Tampilkan