Galian C yang terletak di Kelurahan Tanjung Tongah dan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kini Mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Diduga galian C itu tanpa izin dan merusak lingkungan , kenapa sampai saat ini belum juga ada tindakan tegas.
Informasi dilapangan , Galian C Ilegal itu dikelola Oknum bermarga Purba dan Pardede sudah lama beroperasi. kerusakan lingkungan ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pihak Dinas Lingkungan hidup kota Siantar, Pertambangan yang beroperasi secara terang-terangan itu mengekploitasi sumber daya alam didalam dan diluar permukaan bumi untuk dimanfaatkan, contoh nya batu padas ,Paras,batu kapur,pasir dan batu kerikil.
Galian C ini seperti nya hanya untuk kepentingan pribadi ,Sudah pasti ini merugikan negara dan merusak alam,yang nantinya generasi yang akan datang tidak bisa menikmati sumberdaya alam yang sudah ada.
Pada pihak aparat penegak hukum dan dinas terkait diminta untuk menutup galian C Tersebut karena sudah pasti merusak lingkungan dan merugikan negara. Jangan lah tutup mata dengan persoalan yang menyangkut alam yang nantinya akan berdampak negatif untuk massa yang akan datang.
Maraknya aktifitas galian C di Siantar sudah menjadi sorotan berbagai Pihak , walaupun sudah ada yang melakukan aksi. Kuat dugaan seperti sudah ada beckingan dari pihak penegak hukum.
Terkait galian C Ilegal , Kapolres Siantar bungkam saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp.
Penulis : Darma Girsang
Editor : Admin