-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Terindikasi Pemalsuan Surat AJB oleh Orang Tuanya Samsulbahri Saat Menjabat Sekdes

    Metronewstv.co.id
    Monday, September 11, 2023, 20:28 WIB Last Updated 2023-09-11T13:28:20Z


    Lhoksukon
    , - Saat wawancara dengan beberapa warga dan perangkat desa Binje Kecamatan Nisam kepada wartawan media Metronewstv.co Abunas mendapat beberapa barang bukti atas pemalsuan surat AJB 2011 dan 2013 yang saat ini dipegang oleh Samsulbahri anak kandung M. Yusuf Meudehak yang saat itu pernah menjabat selama kurang lebih 30 tahun, kini pemalsuan AJB tersebut diwariskan kepada anaknya sendiri, Samsulbahri yang kini menjabat kepala SDN 4 Muara Satu Kota Lhokseumawe. 11/09/2023


    Banyak terjadi kejanggalan dan tumpang tindih terhadap dasar pensil tanah yang dimiliki oleh Jafar Ismail dengan dasar AJB No. 474/KN/1998 tertanggal 01 Desember 1998 dengan luas 200 Meter, kemudian Jafar Ismail menjual kepada Samsulbahri seperti tersebut pada AJB 2011 (AJB yang disembunyi sebagai BB), dari hasil penyelidikan AJB tahun 2011 didapat luas 644 Meter, kemudian Samsulbahri menjual kembali pensil tanah tersebut kepada abang iparnya sendiri Afifuddin, SE dengan AJB No. 174/KN/2013 tanggal 28 Maret 2013 dengan luas 680.4 Meter. 


    Jika dilihat dari hasil lidik yang dilakukan oleh L.BPH-RI Bapak Muhammad Nasir ST., MM Wakil Ketua Komda Kota Langsa yang terdaftar sebagai peserta Lembaga Bantuan Hukum Untuk Negara dan Masyarakat Nomor. 7183.21.96.23/I.3. membuat data lidik dan menguji ke 3 AJB baik AJB tahun 1998, AJB 2011 maupun AJB 2013 sebagai BB perkara perdata didapat selisih luas yang sangat menyolok,  dari luas 200 M menjadi 644 M hampir 4 kali lipat luas pada AJB tahun 1998.


    Terus AJB tahun 2011 dengan luas 644 M menjadi 680.4 M pada AJB 2013, ini juga terlihat penambahan luas pensil tanah seluas 36.4 M di AJB yang dimiliki oleh Afifuddin, SE. Menurut Muhammad Nasir, ST.,MM dari wakil ketua L.BPH-RI Kota Langsa, AJB 2011 dan AJB 2013 memang AJB 2011 dan 2013 dengan sengaja sudah dipalsukan oleh M. Yusuf Meudehak dengan bukti saksi-saksi tidak pernah dilakukan pengukuran dan dibuat sendiri tanpa dihadirkan saksi tanah pada AJB no. 226/KN/2010 dan no. 227/KN/2010 tertanggal 30 juni 2010, dan juga hasil rekaman saksi yang berinisial GR dan telah didengar kesaksiannya oleh Polsek dan Kanit Reskim diruang rapat Polsek Nisam Kota Lhokseumawe.


    Penulis : Abunas

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan