-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Sidang Perdana PN Lhoksukon pada Perkara Melawan Hukum dan Mafia Tanah

    Monday, September 11, 2023, 18:20 WIB Last Updated 2023-09-11T11:20:15Z


    Lhoksukon
    , - Kamis 07/09/2023 Pada sidang perdana kasus perdata sengketa lahan milik pribadi Muhammad Nasir yang dibangun sekolah SMK, MN sebagai penggugat menggugat tergugat Samsulbahri terhadap klem lahan sekolah atas AJB 2011 dan AJB 2013 yang dibuat oleh ayahnya sendiri M. Yusuf Meudehak Gampong Binje Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh yang melawan hukum terindikasi mafia tanah.


    Ini terlihat sangat jelas permainan mafia tanah, yang melibatkan kelompok-kelompok tertentu yang ada didalam kecamatan nisam dan oknum-oknum tersebut sudah lama memaikan mafia tanah dan menyusun rapi permaiinannya, mulai dari kepala dusun, geuchik, mantan GAM, camat hingga oknum penegak hukum, dan anehnya lagi tidak tercium oleh penegak hukum atas permainan mafia tanah tersebut. 


    Tergugat Samsulbahri Terdakwa kasus mafia tanah didesa Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara, yang merupakan warisan orang tuanya M. Yusuf Meudehak yang telah berkuasa selama kurang lebih 30 tahun dalam jabatan aparatur gampong baik sebagai geuchik (Kepala Desa) maupun sekretaris desa. 


    Dalam persidangan pertama di PN Lhoksukon dalam pembuktian surat-surat pada hari kamis tanggal 07 September 2023 namun belum siap untuk meenampilkaan surat berupa AJB dari pihak tergugat Samsulbahri yang didampingi kuasa hukum dari LBH Ismail Pase, seharusnya pada sidang tersebut sudah dibuktikan surat-surat berupa AJB 2013 dengan dasar AJB 2011 yang dilakukan dan dibuat sendiri oleh M.Yusuf Meudehak diwaktu itu MYM merupakan Sekdes Gampong Binje Kecamatan Nisam Aceh Utara.


    Anehnya lagi dalam pengeluaran AJB 2011 dan 2013 yang dibuat sendiri oleh M. Yusuf Meudehak tanpa dilakukan pengukuran dan tidak menghadirkan saksi-saksi baik dari pihak Geuchik maupun Kepala Dusun dan mereka hanya disuruh tanda tangan dengan imbalan uang Rp. 50.000. (lima puluh ribu rupiah) begitu juga saksi surat yang disampaikan didepan kanitreskim Polsek Nisam Polres Lhokseumawe, namun tidak dijadikan satu bukti untuk dijadikan bahan lidik mafia tanah. 


    Penulis : Abunas

    Editor : Admin 

    Komentar

    Tampilkan