-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Sidang Kedua di PN Lhoksukon, Kuasa Camat dan Geuchik Terkesan Ulok-ulok

    Admin
    Friday, September 15, 2023, 08:55 WIB Last Updated 2023-09-15T01:55:39Z


    Aceh Utara,–
    kamis 14 September 2023 dalam pelaksanaan sidang kedua pada Pengadilan Lhoksukon ada beberapa kesan yang tidak menyenangkan atas kasus sengketa perdata tanah milik pribadi MN yang kini dibanngun bangunan sekolah SMK dengan biaya sendiri tanpa bantuan Pemerintah di Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.


    Kesan-kesan yang tidak menyenangkan yang ditampilkan oleh Kuasa para tergugat baik yang dilakukan oleh kuasa tergugat 1,2,3 maupun kuasa hukum turut tergugat 4 dan 5, hal ini terlihat lansung oleh penggugat MN dan kuasa hukumnya sendiri disaat pembuktian berkas oleh piihak kuasa hukum tergugat, di Pengadilan Negeri Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara. 


    Kesan kedua yang sangat ulok-ulok juga terlihat saat kuasa camat dan geuchik yang diwakili oleh Bapak U.Supianto,SH saat pembuktiann surat-surat di Pengadilan Negeri Lhoksukon yang ditampilkan dan dibuktikan dengan bukti surat jual beli saluran disamping jalan elak.


    Padahal menurut penggugat dalam hal ini Muhammad Nasir tidak pernah mengajukan persengketaan saluran serta tidak ada sangkut paut terhadap saluran, yang diajukan prihal persengketakan tapal batas antara Afifuddin, SE dengan pihak sekolah, disinilah terkesan sangat ulok-ulok dan mengikuti irama permainan mafia tanah dari Geuchik Murhaban Desa Binje Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara, saat Muhammad Nasir pemilik sah sekolah SMK menutup pembicaraannya.


    Penulis : Abunas

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan