-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Mengamankan Dua Orang Di Duga Pemilik Sabu Sabu 11 Paket Siap Edar

    Tuesday, September 12, 2023, 10:57 WIB Last Updated 2023-09-12T03:57:31Z


    Aceh Tenggara
    , - selasa 12/9/2023 Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah desa Kisam gabungan kec. Lawe sumur kabupaten Aceh Tenggara sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu, Pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekira pukul 14:30 wib. 



    Setelah mengetahui informasi tersebut anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Aceh tenggara langsung melakukan pengintaian sekitar rumah yang di duga sering transaksi jual beli Narkotika jenis sabu. 


     

    kurang lebih satu jam anggota memantau rumah Sdri DL alias MK anggota opsnal melihat ada seorang pemuda Sdr AW Alias A masuk ke depan pintu rumah Sdri DL alias MK mau membeli. 


     

    tidak lama kemudian Sdri DL alias MK membuka pintu dan mengambil uang dari Sdr AW setelah mengambil uang dia masuk ke dalam kamar mengambil satu paket narkotika jenis sabu,


     

    Seketika itu anggota langsung mendekati Sdr AW yang jongkok di depan pintu dan langsung memegang Sdr AW, tanpa sadar Sdri DL alias MK keluar rumah dan memberikan narkotika tersebut kepada seorang Anggota opsnal , dan seketika itu juga anggota langsung mengamankan sdri DL Alias MK. 


    Setelah di amankan anggota menanyakan di mana lagi narkotika kamu simpan , dan ia pun mengakui 11 paket lagi di simpan di kamar mandi, dan menyerahkan narkotika tsb kepada anggota , kemudian dilakukan penggeledahan dirumah Sdri DL alias MK namun di temukan lagi narkotika,setelah barang bukti di amankan kemudian kedua tersangka dan barang buktijenis Sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat brutto 1,41gr (satu koma empat puluh satu) gram  -1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 0,13 gr ( nol koma tiga belas) gram Uang tunai sejumlah Rp. 39.000,-(tiga puluh sembilan ribu) -1 (satu) buah handphone merek samsung warna hitam  dibawa ke Polres Aceh Tenggara. 


    Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut kedua tersangka di kenakan Pasal 112 Ayat 1 , Pasal 114 ayat 1, UU no 35 tahun 2009 Ancaman minimal 5 sampai 20 tahun pungkas Kasat Narkoba menambahkan. 


    Penulis : SUTRA EFENDI

    Editor : Admin 

    Komentar

    Tampilkan