-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Saksi Tersangka Angkat bicara, Kuat Dugaan Adanya Rekayasa Laporan

    Thursday, September 7, 2023, 09:38 WIB Last Updated 2023-09-07T02:38:03Z


    Lahusa
    , - Seiring berjalannya waktu dugaan kasus pengerusakan tanggal 17 januari 2023, hingga tiga orang tersangka saat ini berada di lembaga Pemasyarakatan (LP) kabupaten Nias Selatan inisial RL, SL,  ESL,  kuasa hukum mereka yaitu : "MARETI NDRAHA, S.H.,M.H, SUMANGELI MENDROFA, S.H, BEWA'ATULO LAIA, S.H" hadir pada sidang ke empat di aula Pengadilan negeri teluk dalam, kab. Nias Selatan prop. Sumatera Utara. Kamis 24/08/2023.


    Menurut "Mareti Ndraha SH.MH mewakili rekannya, menanggapi penyampaian saksi-saksi yang di hadirkan oleh pelapor bahwa diduga Semua keterangan saksi maupun pelapor sendiri tidak meyakinkan atau sangat di ragukan dan tidak konsisten. 


    Salah satunya keterangan saksi yang menerangkan bahwa Brilink tidak bisa dipakai sejak pengerusakan itu sehingga mereka mengalami kerugian hingga sekarang, hal itu juga sama dengan dalam dakwaan JPU, Nah sementara hal itu telah terbantah dengan bukti transfer uang setelah kejadian.ucap Mareti Ndraha 


    Begitu juga dengan soal tiang/kayu jemuran yang menerangkan ada enam batang, sementara kenyataannya hanya dua, bahkan telah dirusak sejak terdakwa mulai kerja disitu.


    Mareti Ndraha, Berharap kepada majelis hakim yg mulia untuk teliti dan bijaksana untuk menjatuhkan putusan pada perkara para terdakwa. Tandasnya


    Sementara penyampaian Samolala Buulolo (saksi) dan Atieli Laia bahwa,  para tersangka merupakan korban rekayasa kasus, karena saat para tersangka bekerja di samping rumah korban tepatnya mulai  bulan Oktober 2022 tidak ada kejadian pengerusakan di rumah korban. Melainkan terduga korban melaporkan kepada Pemerintah Desa Hiliorudua Masalah penyerobotan tanah miliknya dan begitu dibicarakan di Desa pelapor (korban) tidak hadir.


    Selang beberapa bulan berikutnya, para tersangka menerima  surat panggilan dari Polres Nias Selatan atas dugaan Pengerusakan barang milik pelapor.


    Selanjutnya para keluarga tersangka menjelaskan bahwa barang bukti  berupa papan dinding rumah yang  di rusak para tersangka terkesan di congkel dari dalam rumah, dan ada saksi yang merupakan tetangga korban mendengar saat korban merusak barang miliknya sendiri di malam hari. Tuturnya kepada Sumardin Hulu alias Ama Ovi melalui Whatsapp. 



    Sementara "Sumardin Hulu" menanggapi hal ini,  bahwa tuntutan kerugian korban atas pengerusakan parabola brilink yang mencapai delapan juta lebih sehingga para pelaku ditahan, ia menduga ini adalah merupakan kebohongan dari terduga korban mengingat perangkat brilink milik korban yang dijadikan barang bukti sudah tidak di fungsikan karena telah di ganti dengan alat MINI ATM yang sudah dioperasikan sejak adanya jaringan 4G di Kecamatan Lahusa Tahun 2018 sebagaimana yang diutarakan oleh pegawai BRI Lahusa yang tidak mau disebut namanya, sehingga bukti bukti berjalanya transaksi brilink milik korban sampai sekarang ini tetap berfungsi melalui jaringan 4G. Tuturnya


    Hingga berita ini ditayangkan, awak media akan berusaha konfirmasi kepada terduga korban. 



    Penulis : Saron. T

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan