-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang Dalam Rangka Persetujuan Raperda Propemperda Tahap I Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, September 20, 2023, 09:26 WIB Last Updated 2023-09-20T02:26:41Z


    Pemalang
    , - Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Tatang Kirana saat memimpin rapat paripurna mengatakan, sebelumnya Bupati Pemalang telah menyampaikan Raperda Propemperda Tahap I Tahun 2023 pada tanggal 7 Agustus 2023 yang lalu, untuk dilakukan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Pemalang.


    Dari hasil pembahasan oleh Pansus bersama OPD terkait dapat disimpulkan bahwa Empat Raperda sudah dinyatakan selesai dibahas oleh Pansus yaitu, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bank Pemalang, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah LKM Badan Kredit Desa Kabupaten Pemalang, dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.


    “Satu Raperda yaitu, Reperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat, masih memerlukan penyempurnaan dan pembahasan lebih lanjut,” ungkapnya. 

    Masih dalam kesempatan yang sama sesaat setelah usai Rapat Paripurna, Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat melalui Plt Kadiskominfo Pemalang Sholahudin mengucapkan terima kasih atas disetujuinya Raperda Propemperda tahap I Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.


    “Sesuai peraturan perundangan sebelum ditetapkan Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi,” pungkas Mansur Hidayat. 


    Sebagai informasi, ada sebanyak enam fraksi DPRD Kabupaten Pemalang sepakat menerima dan menyetujui Raperda Propemperda tahap I Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    Keenam fraksi itu yakni Fraksi PPP fraksi PDIP, fraksi Gerindra, fraksi PKB, fraksi Golkar dan fraksi PKS.


    Penyampaian persetujuan keenam fraksi tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD setempat dan ditandai dengan penandatanganan berita acara Selasa (19/9/2023).


    Meskipun enam fraksi menyatakan menerima dan setuju Raperda tersebut dijadikan Perda namun mereka juga menyampaikan sejumlah catatan dan pandangan melalui juru bicaranya.


    Sejumlah fraksi memberikan harapan agar Raperda ini dapat meningkatkan pendapat daerah, ada juga yang memberi saran agar dibuatkan Perbup untuk menghindari salah tafsir dan penyelewengan terhadap pajak. 


    Penulis : Eko B Art

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan