-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Proyek peningkatan jaringan irigasi Dinas PUPR provinsi Sumut D.I simodong, dikerjakan kontraktor asal jadi, SMK3 diabaikan

    Monday, September 18, 2023, 11:01 WIB Last Updated 2023-09-18T04:01:41Z

    Tanjung balai,- Miris,,,   proyek peningkatan jaringan  irigasi  dinas pekerjaan umum dan penataan ruang provinsi Sumatra utara, bertempat  D.I simodong, kec. Sei suka, kab.batu bara, dikerjakan asal jadi 


    Proyek irigasi senilai rp.7.816.736.000 pelaksanaan 5 Juli sampai dengan 10 November 2023, bersumber Dana alokas khusus " DAK" penyedia jasa CV. Sri Deli. 


    Kendati nya, berdasarkan pantauan awak media dimana dilokasi pengerjaan  irigasi  tersebut. pihak jasa atau  penyedia jasa    seakan sengaja melakukan pembiaran terhadap pengerjaan  irigasi   asal jadi. 


    Pemasangan pondasi  dengan kondisi saluran irigasi  berair  tanpa dilakukan pengeringan terlebih dahulu,    ukuran tinggi pondasi dan ketebalan dinding  yang diduga telah disulap sehingga menjadi tidak sesuai ukuran,    kemudian  adukan semen secara manual, dengan   campuran  semen dan pasir  tanpa dilakukan penakaran.   sehingga dihawatirkan kualitas   kekuatan  bangunan tersebut tidak akan bertahan sebagai mana mesti nya,   disebabkan      pengerjaan yang Asal jadi.

    Selain  dari pada  kualitas   pengerjaan yang diduga tidak sesuai spek,  parah nya lagi dilokasi  pengerjaan tersebut pihak jasa  dan  penyedia jasa  seakan dengan sengaja mengabaikan  ketentuan standar operasional sehingga mengabaikan keselamatan  pekerja  tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD).  sehingga dari pihak kontraktor terkesan  hanya mementingkan  tercapai nya target pembangunan irigasi tersebut.  


    Padahal  alat pelindung diri "APD" adalah alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsi nya mengisolasi sebagian atau seluruh  tubuh dari potensi bahaya ditempat kerja.


    Hal itu juga telah diatur didalam penerapan sistem menajemen keselamatan kontruksi " SMKK" pada pekerjaan jasa kontruksi  sesuai peraturan perundang- undangan. 


    Setandar keamanan, keselamatan, kesehatan, keberlanjutan  dan telah tertuang didalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 57 perubahan ketentuan UU nomor. 2 tahun 2017 pasal 5 ayat 3 tentang jasa kontruksi. " Untuk mencapai sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1)huru C. (a)Pemerintah pusat bertanggung jawab atas terselenggara nya jasa kontruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberkelanjutan. dalam penyelenggaraan jasa kontruksi. (b) menyelenggarakan pengawasan penerapan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberkelanjutan dalam penyelenggaraan permanfaatan jasa kontruksi oleh badan usaha jasa kontruksi"


    Hal itu juga tertuang di PERMEN PUPR  NO.10 tahun 2021 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi pasal 2 ;

    1) setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus menerapkan SMKK.

    2) penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksankan berdasarkan tugas tanggung jawab dan wewenang sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan mentri ini.

    3) penyedia jasa yang harus menerapkan SMKK sebagai mana dimaksud pada ayat (1)merupakan penyedia yang memberikan layanan;

    a)konsultasi manajemen penyelenggaraan  konstruksi;

    b)konsultasi konstruksi pengawasan ;

    c) pekerjaan konstruksi, dan

    d) pekerjaan konstruksi terintegrasi


    4) selain layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) penyedia jasa juga harus menerapkan SMKK dalam memberikan layanan;

    a) pakaian ;

    b) perencanaan; dan 

    c) perancangan ;


    Kemudian didalam UU NO. 12 tahun 2017 pasal 96 juga menyebutkan bahwa setiap jasa dan atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan,  kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman daftar hitam, pembekuan izin dan/atau pencabutan izin. 


    Terkait persolan ini tentu nya kementrian PUPR  pusat   melalui informasi pemberitaan ini, dapat menindaklanjuti persolan ini dengan memberikan sanksi terhadap jasa dan penyedia jasa yang kami duga telah melakukan pengerjaan irigasi yang  menyimpang dari peraturan perundang- undangan.


    Penulis : Darma Girsang

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan