Proyek irigasi senilai rp.7.816.736.000 pelaksanaan 5 Juli sampai dengan 10 November 2023, bersumber Dana alokas khusus " DAK" penyedia jasa CV. Sri Deli.
Kendati nya, berdasarkan pantauan awak media dimana dilokasi pengerjaan irigasi tersebut. pihak jasa atau penyedia jasa seakan sengaja melakukan pembiaran terhadap pengerjaan irigasi asal jadi.
Pemasangan pondasi dengan kondisi saluran irigasi berair tanpa dilakukan pengeringan terlebih dahulu, ukuran tinggi pondasi dan ketebalan dinding yang diduga telah disulap sehingga menjadi tidak sesuai ukuran, kemudian adukan semen secara manual, dengan campuran semen dan pasir tanpa dilakukan penakaran. sehingga dihawatirkan kualitas kekuatan bangunan tersebut tidak akan bertahan sebagai mana mesti nya, disebabkan pengerjaan yang Asal jadi.
Selain dari pada kualitas pengerjaan yang diduga tidak sesuai spek, parah nya lagi dilokasi pengerjaan tersebut pihak jasa dan penyedia jasa seakan dengan sengaja mengabaikan ketentuan standar operasional sehingga mengabaikan keselamatan pekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD). sehingga dari pihak kontraktor terkesan hanya mementingkan tercapai nya target pembangunan irigasi tersebut.
Padahal alat pelindung diri "APD" adalah alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsi nya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya ditempat kerja.
Hal itu juga telah diatur didalam penerapan sistem menajemen keselamatan kontruksi " SMKK" pada pekerjaan jasa kontruksi sesuai peraturan perundang- undangan.
Setandar keamanan, keselamatan, kesehatan, keberlanjutan dan telah tertuang didalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 57 perubahan ketentuan UU nomor. 2 tahun 2017 pasal 5 ayat 3 tentang jasa kontruksi. " Untuk mencapai sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1)huru C. (a)Pemerintah pusat bertanggung jawab atas terselenggara nya jasa kontruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberkelanjutan. dalam penyelenggaraan jasa kontruksi. (b) menyelenggarakan pengawasan penerapan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberkelanjutan dalam penyelenggaraan permanfaatan jasa kontruksi oleh badan usaha jasa kontruksi"
Hal itu juga tertuang di PERMEN PUPR NO.10 tahun 2021 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi pasal 2 ;
1) setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus menerapkan SMKK.
2) penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksankan berdasarkan tugas tanggung jawab dan wewenang sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan mentri ini.
3) penyedia jasa yang harus menerapkan SMKK sebagai mana dimaksud pada ayat (1)merupakan penyedia yang memberikan layanan;
a)konsultasi manajemen penyelenggaraan konstruksi;
b)konsultasi konstruksi pengawasan ;
c) pekerjaan konstruksi, dan
d) pekerjaan konstruksi terintegrasi
4) selain layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) penyedia jasa juga harus menerapkan SMKK dalam memberikan layanan;
a) pakaian ;
b) perencanaan; dan
c) perancangan ;
Kemudian didalam UU NO. 12 tahun 2017 pasal 96 juga menyebutkan bahwa setiap jasa dan atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman daftar hitam, pembekuan izin dan/atau pencabutan izin.
Terkait persolan ini tentu nya kementrian PUPR pusat melalui informasi pemberitaan ini, dapat menindaklanjuti persolan ini dengan memberikan sanksi terhadap jasa dan penyedia jasa yang kami duga telah melakukan pengerjaan irigasi yang menyimpang dari peraturan perundang- undangan.
Penulis : Darma Girsang
Editor : Admin