-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Potret Dunia Pendidikan Kabupaten Melawi Tercoreng, Oknum Kepsek Melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur Selama 5 Kali

    Metronewstv.co.id
    Friday, September 22, 2023, 18:38 WIB Last Updated 2023-09-22T11:38:04Z


    Melawi
    , - Potret dunia pendidikan di kabupaten Melawi telah digemparkan salah seorang oknum kepala sekolah di tangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi telah mengamankan pelaku di kediamannya di salah Salah Dusun di Desa Kenual Kecamatan Nanga Pinoh tidak jauh dari rumah korban.


    Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i,S.I.K.,S.H.,M.H,melalui pejabat humas membenarkan telah mengamankan seorang oknum Kepala Sekolah pada tanggal 21 september 2023 berdasarkan LP Nomor :LP/81/IX/2023/SPKT/Polres Melawi/Polda Kalbar. Kamis (21/9/23).


    “Benar,kami telah mengamankan dan telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan di rumah tahanan Polres Melawi terhadap seorang oknum Kepala Sekolah berinisial SFN Alias KMS dalam dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur,” ujar kasat Reskrim polres Melawi AKP Joni saat hubungi awak media 


    Tambahnya,dari hasil penyidikan dan pengembangan dari terduga pelaku dan korban,diduga pelaku telah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali dalam rentan waktu bulan juli hingga september 2023.


    “Dari pengakuan korban,SFN alias KMS telah lima kali melakukan persetubuhan terhadap korban WS alias IDN di kediaman orang tuanya di salah satu dusun di Desa Kenual.WS alias IDN (14 thn) merupakan salah satu pelajar di salah satu sekolah di Kecamatan Nanga Pinoh kabupaten Melawi sedangkan SFN alias KMS (54 thn) merupakan oknum Kepala Sekolah salah satu SD di Nanga Pinoh dan barang bukti pendukung perkara telah diamankan penyidik satreskrim,” terang kasat Reskrim polres Melawi AKP Joni 


    Lanjutnya,Modus Operandi diduga pelaku adalah dengan melihat suasana dan situasi rumah di rumah korban yang sedang sepi serta sendirian.Kemudian diduga pelaku mendatangi korban,memegang tangan, menarik dan membuka pakaian korban untuk memasuki salah satu kamar di rumahnya, kemudian melakukan persetubuhan di tempat dan modus yang mirip sama sebanyak lima kali.


    “Dari pengakuan korban,diduga pelaku usai melakukan aksinya selalu mengatakan dengan kata kata”Ngah Usah Lapor Sama Bapak Ya,”.Karena ketakutan korban tidak berani memberitahukan kepada orang tuanya,”


    Dalam perkara ini Polres Melawi melakukan pendampingan dari Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan berkoordinasi dengan Kementrian Sosial Republik Indonesia.


    Kami mengajak seluruh stakeholder dan semua mari saling peduli dan mengimbau kepada orang tua agar dapat lebih memperhatikan putra putrinya serta memahami ancaman lingkungan di sekitarnya.


    Kepala dinas pendidikan Dan kebudayaan Kabupaten Melawi , Yuseno saat Di Awak Media via whatsapp Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Melawi sangat membenarkan bahwa kepala sekolah  pegawai negeri sipil status kepala   sekolah SD 15 Negeri Nanga Pinoh.kepala dinas mejelaskan kami masih rapat internal mnganai  kasus  kepala sekolah yang tersandung hukum tersebut. 


    “Perkara ini telah memasuki proses penyidikan dan sedang berproses di Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi,kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku dan terhadap diduga pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tengang Perlindungan Anak,” tegas AKP Joni kasat Reskrim polres Melawi. 


    Penulis: Musa

    Editor: Admin 

    Komentar

    Tampilkan