-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Polres Kaur Ringkus 2 Tersangka Kasus Pencurian dengan Kekerasan

    Monday, September 11, 2023, 16:42 WIB Last Updated 2023-09-11T11:25:50Z


    Kaur
    , - Dua orang tersangka Inisial RP alias Peceng (24) dan inisial DO (15) berhasil diamankan oleh Unit Pidum SAT RESKRIM Polres Kaur atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan.


    Hal tersebut disampaikan oleh  Kapolres Kaur AKBP. Eko Budiman, S.IK, M.IK, M. Si., melalui Kasi Humas AKP. Johni Selain, Senin (11/09/2023).


    Pelapor inisial TS (40) seorang petani berasal dari Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kaur, Kamis, 31/08/2023.


    Kronologis kejadian pada hari Kamis, 31/08/2023 pukul 03.00 Wib dini hari saat Pelapor sedang tidur dirumahnya di Latihan Desa Tanjung Besar Kecamatab Kaur Selatan. 


    Pelapor melihat ada 2 (dua) orang yang berada didalam rumahnya. 1 (satu) orang memakai masker dan 1(satu) orang lagi menggunakan baju untuk menutupi wajahnya sambil mengacak-acak rumah pelapor dengan tujuan mencari barang berharga. 


    Disaat terduga pelaku mencari barang-barang milik korban, terduga pelaku melihat pelapor bangun. 1 (satu) orang terduga pelaku mengambil secop dan  mendorong pelapor menggunakan sekop tersebut sehingga pelapor terjatuh. 1 (satu) orang terduga pelaku memegangi kaki pelapor dan pelaku yang satu memukuli wajahnya menggunakan kedua tangannya sebanyak lebih dari 5 (lima) kali hingga pelapor pingsan dan tidak sadarkan diri. 


    Setelah pukul 05.00 Wib pelapor sadar dan melihat barang miliknya, berupa 1 (satu) unit Handphone Nokia, 1 (satu) unit Handphone Realmi, 1 (satu) unit Handphone Samsung dan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sudah hilang. 


    Penangkapan dilakukan

    Setelah mengetahui adanya peristiwa pencurian dengan kekerasan, Unit Pidum SAT RESKRIM Polres Kaur melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa terduga pelaku berinisial R, lalu Unit Pidum langsung melakukan penangkapan terhadap R disebuah rumah kosong di Kecamatan Maje Kabupaten Kaur. 


    Setelah mengamankan pelaku R, dilakukan interogasi dan mengaku melakukan pencurian bersama-sama dengan terduga pelaku AO. Tim bergerak menuju tempat pelaku AO di Bintuhan Kaur, dan selanjutnya kedua terduga pelaku dibawa ke Polres Kaur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

     

    Kedua tersangka telah di Amankan Sat Reskrim Polres Kaur Sabtu 09/08/2023 pukul 09.00 Wib, penangkapan di lakukan di Kecamatan Maje dan di Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, Kedua tersangka di kenakan Pasal 365 KUHP, disampaikan Kapolres Kaur AKBP. Eko Budiman, S.IK, M.IK, M. Si., melalui Kasi Humas AKP. Johni Selain kepada awak media  ini via whatsapp. 


    Penulis : Ilpi. T

    Editor : Admin 

    Komentar

    Tampilkan