-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Peredaran Suplai Kayu Olahan Melawi Sintang Setiap Hari 1-2 Rite Tanpa Dokumen Hanya Cukup Koordinasi Milik SUPRI Batu Buil, Berjalan Lancar dan Mulus

    Admin
    Friday, September 1, 2023, 20:17 WIB Last Updated 2023-09-03T11:56:28Z


    Melawi, Kalbar, – 
    Pantauan Awak Media ini Jumat (01/09/2023) sebuah Mobil L300 milik Bos Supri, warga Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi, bermodal koordinasi Tanpa mengantongi dokumen apapun dengan lancar dan santai setiap hari dalam melakukan peredaran kayu olahan antar kabupaten melawi menuju kabupaten sintang.


    Supri, salah satu sindikat bisnis olahan kayu dari berbagai jenis ukuran tanpa dokumen di wilayah Melawi dengan santai-santai saja dalam melakukan penyuplaian kayu dan diduga kuat kayu olahan tersebut hasil dari kegiatan ilegal logging.


    Diduga, permainan angkutan kayu olahan antar kabupaten  tanpa gunakan dokumen ini menjadi salah satu obyek yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum sindikat peredaran yang diduga kuat telah bekerjasama dengan oknum pihak-pihak terkait.


    Salah satu oknum sopir mobil pik uf Jenis L300 sedang membawa beberapa kayu olahan tersebut saat bertemu awak media Ini di wilayah jalan poros NOBAL saat ditanya siapa pemiliknya dan bawa kemana kayu olahan, dia menyampaikan milik Supri bawa kesintang bang",ucapnya.


    Dan saat ditanya dokumennya dia juga menyampaikan gak ada bang, dan dengan santai dia mengatakan kita cukup Koordinasi saja bang",ucapnya 


    Padahal sudah dengan jelas Uu No. 18/2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda 2,5 Miliar dimana tersangka diduga telah mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara sah surat keterangan Hasil Hutan dan melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, sebagai mana yang dimaksud pqasal 83 ayat 1 huruf b jo, Pasal 83 ayat 1huruf b jo, Pasal 83. Ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e, dan c atau pasal 88 ayat 1 huruf c jo,  Pasal 15 dan Pasal 16 Uundang-undang diatas tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. 


    Hingga berita ini kami turunkan jajaran  Polres Melawi dan dinas KPH Kabupaten Melawi belum sempat dikonfirmasi atas dengan mudahnya aktivitas peredaran kayu olahan tersebut. Padahal Polres Melawi dan KPH Melawi memiliki hak dan tupoksi dalam memberantas aktivitas illeggal logging tersebut.


    Penulis : MS/Al

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan