-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Penyidik Serahkan Suadi Yahya dan Hariadi Kepada JPU atas Dugaan Korupsi RS Arun

    Metronewstv.co.id
    Monday, September 4, 2023, 22:53 WIB Last Updated 2023-09-04T15:53:24Z

    Lhokseumawe, - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti (BB) perkara dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pengelolaan PT. RS Arun tahun 2016 sampai 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin 4/9/2023.


    Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH menegaskan. Penyerahan tersangka Hariadi (H) dan Suadi Yahya (SY) dilakukan secara terpisah di Kantor Kejari Lhokseumawe. Keduanya didampingi penasihat hukum masing-masing. 


    "Setelah melaksanakan tahap dua, masing-masing tersangka tetap dilakukan penahanan seperti sebelumnya yaitu tersangka H di Lapas Kelas IIB Lhoksukon. Sedangkan tersangka SY berada di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe" kata Therry.


    Dalam waktu dekat jelas Therry, Kejari Lhokseumawe akan melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka H dan SY ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, guna penetapan jadwal sidang. 


    "Sehingga dapat segera melaksanakan pembuktian terhadap perkara yang diajukan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, yang diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Therry.


    Penulis : Abunas

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan