Lhokseumawe, - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti (BB) perkara dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pengelolaan PT. RS Arun tahun 2016 sampai 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin 4/9/2023.
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH menegaskan. Penyerahan tersangka Hariadi (H) dan Suadi Yahya (SY) dilakukan secara terpisah di Kantor Kejari Lhokseumawe. Keduanya didampingi penasihat hukum masing-masing.
"Setelah melaksanakan tahap dua, masing-masing tersangka tetap dilakukan penahanan seperti sebelumnya yaitu tersangka H di Lapas Kelas IIB Lhoksukon. Sedangkan tersangka SY berada di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe" kata Therry.
Dalam waktu dekat jelas Therry, Kejari Lhokseumawe akan melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka H dan SY ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, guna penetapan jadwal sidang.
"Sehingga dapat segera melaksanakan pembuktian terhadap perkara yang diajukan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, yang diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Therry.
Penulis : Abunas
Editor : Admin