-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Pengacara Ishak, SH,CPCLE, CPM, Sebagai Penjamin Penangguhan Penahanan MR

    Metronewstv.co.id
    Thursday, September 7, 2023, 07:10 WIB Last Updated 2023-09-07T00:18:34Z

    Bireuen, - Pengacara Ishak, SH, CPCLE, CPM sebagai penjamin penangguhan penahanan terhadap kliennya (MR) yang kini berstatus terdakwa dalam kasus penganiayaan dengan nomor perkara 157/Pid.B/2023/PN Bir.


    Kepada media ini Rabu (5/9/2023) Ishak mengatakan dirinya telah melakukan permohonan ke Pengadilan Negeri Bireuen pada Senin (4/9/2023) kemarin.


    Menurutnya permohonan tersebut, diajukan penangguhan penahanan ini berdasarkan beberapa pertimbangan.


    Pertama, dirinya (Ishak SH) telah memiliki surat kuasa dari terdakwa MR yang merupakan penduduk Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, tertanggal (4/9/2023 dan kini dia berstatus sebagai penjamin.


    Selanjutnya, Ishak menjelaskan kalau terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang bertanggung jawab mencari nafkah untuk tiga anak, termasuk satu diantaranya bayi berusia 9 bulan yang memerlukan perhatian khusus.


    Selain itu, istri terdakwa saat ini sedang hamil enam bulan dan memerlukan perawatan kesehatan yang baik untuk janin dan dirinya sendiri.


    Ishak juga menegaskan,terdakwa telah bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan persidangan yang pertama.


    "Klien kita sangat kooperatif, tidak pernah mempersulit pemeriksaan atau persidangan,"sebut Ishak.


    Untuk memperkuat permohonan ini, Ishak sebagai penjamin penanguhan penahanan menjelaskan, bahwa keluarga terdakwa, termasuk istri, abang kandung, dan kakak kandungnya, pula bersedia bertindak sebagai penjamin.hal ini dibuktikan dengan menyerahkan identitas diri.


    "Mereka (Istri dan saudara kandung Terdakwa)  telah menyerahkan identitas mereka sebagai jaminan atas permohonan penangguhan penahanan ini," katanya


    Terlebih lagi, terdakwa dimaksud ( MR) juga telah memberikan pengakuan melalui pernyataan tertulis" bahwa ia akan mematuhi semua ketentuan, termasuk tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak menyulitkan persidangan,serta tidak melakukan tindak pidana yang sama atau sejenis lainnya.


    Selaku kuasa hukum sekaligus penjamin Terdakwa, Ishak meminta Pengadilan Negeri Bireuen,terus membantu memberi pertimbangan sekaligus mengabulkan penangguhan penahanan terhadap kliennya MR.


    Penulis : Hendra

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan