Bengkulu,- Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu yang dipimpin oleh Kepala Lapas Bapak Ahmad Junaidi, A. Md. IP., S.H., M.M, yang berada dibawah komando Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, membebaskan Dua orang Anak Binaan LPKA Kelas II Bengkulu, yang telah usai menjalani seluruh masa pidana. jum'at (01/09/2023)
Pembebasan 2 orang Anak Binaan LPKA dilaksanakan di ruang registrasi LPKA Kelas II Bengkulu pada hari Jumat 1 September 2023 pukul 10.00 Wib yang dilepas langsung oleh petugas Registrasi.
Pembebasan 2 anak binaan LPKA Kelas II Bengkulu yakni bernama W Bin BA dan Y Bin AF dan dinyatakan bebas murni dengan nomor Registrasi BIIB 40/A/2023 dan BIIB 48/A/2023 dikarenakan telah menjalani seluruh masa pidana di LPKA Kelas II Bengkulu, kegiatan pembebasan yang dilaksanakan oleh petugas Registrasi berjalan dalam keadaan aman dan tertib dan tentunya disambut dengan senang hati oleh Andikpas LPKA yang telah dinyatakan resmi dibebaskan secara resmi.
Kegiatan ini bertujuan supaya Anak didik Pemasyarakatan dapat kembali berinteraksi, menyesuaikan diri dan mengambilkan nilai-nilai pada diri tersebut sehingga masyarakat dan keluarga dapat menerimanya setelah selesai menjalani pidana di LPKA Kelas II Bengkulu.
Penulis : MT