-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Nabhani Yustisi, SH.,M.H Dabel Job sebagai Advokat Rekan Pase juga Dosen PNS di Fakultas Hukum Unimal Lhokseumawe

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, September 26, 2023, 12:46 WIB Last Updated 2023-09-26T05:46:28Z


    Lhokseumawe
    , - Muhammad Nasir, ST., MM /Abunas sebagai wartawan media online metronewstv.co yang juga alumni Fakultas Teknik Unimal Lhokseumawe mengulas cepat terhadap advokat Nabhani Yustisi, SH., M.H yang sudah berstatus PNS masih melakukan kegiatan sebagai pengacara untuk klaen tergugat Samsulbahri dan Yusniah di Pengadilan Negeri Lhoksukon. 26/9/2023


    Sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, pada pasal 3 ayat (1) huruf c. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara, undang-undang tersebut sangat jelas sekali pemaparannya, apakah tidak pernah merujuk padanya oleh praktisi hukum tersebut. 


    Seharusnya Nabhani Yustisi, SH., M.H sejak dilantik sebagai Pegawai Negeri Sipil pada bulan Maret tahun 2022, sesuai Nomor Induk Pegawai 19930123 202203 1 009 yang bersangkutan sudah mengajukan surat pemberhentian sebagai advokkat Rekan Pase yang LBH tersebut didirikan oleh orang tuanya sendiri M. Yusuf Ismail Pase, SH., M.H.


    Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang advokat, untuk berhenti sebagai advokat karena yang bersangkutan sudah PNS dengan mengajukan surat pengunduran diri seperti tertuang pada pasal 10 ayat (1) huruf a. (sangat jelas) tertuang aturan disitu, yang seharusnya yang bersangkutan yaitu Nabhani Yustisi, SH.,M.H. mengetahui dan sudah harus melakukan pengunduran diri sebagai advokat paling lama 3 (tiga) bulan terhitung penetapan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia atau saat yang bersangkutan mengetahui status kepegawaiannya.


    Penulis : Abunas

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan