-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Murhaban Geuchik Binje Terancam Terpidana Dengan Pasal 170 KUHP

    Admin
    Monday, September 25, 2023, 20:59 WIB Last Updated 2023-09-25T13:59:52Z


    Aceh Utara,–
    25 September 2023. Murhaban selaku Geuchik Binje Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara, telah mengunakan jabatannya selaku Geuchik Binje tersebut telah menurunkan oknum masa masyarakat di dua desa tersebut yaitu desa Binje dan Ketapang Kecamatan Nisam, dengan perbuatan mereka telah menggunakan kekerasan secara bersama-sama.


    Kejahatan Murhaban ini dibuktikan dengan kejahatan yang dilakukan untuk membuat suasana tidak aman bagi warga sekolah terutama pemilik sekolah SMK Kesehatan, dan telah terjadi penganiaan yang menyebabkan troma sekeluarga dan juga membuat kerugian harta benda milik sekolah, dan ini jangan dibiarkan berlarut-larut dan diam ditempat serta harus ada penanganan khusus oleh penegakan hukum secara tegas, karena kejadian ini sudah dilaporkan ke Polsek Nisam tanggal 15 September 2023.


    Penegak Hukum harus segera bertindak tegas dan cepat, karena pelakunya seorang Geuchik Binje yang tahu peraturan dan yang mendapat penganiaan tersebut didalamnya terdapat seorang wanita dan anak dibawah umur yang seharusnya mendapat perlindungan khusus, ini seperti terabaikan oleh pelaku kejahatan Geuchik Murhaban selaku Geuchik Gampong Binje Kecamatan Nisam, perbuatan melawan hukum ini telah terjadi dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe.


    Sesuai dengan Pasal 170 adalah akibat dari perbuatan menggunakan kekerasan secara bersama-sama, isi Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman pidananya adalah sebagai berikut, Pasal 170 yaitu pada ayat

    (1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. 

    (2) Tersalah Dihukum dengan hukuman : 

    1. Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun jika seseorang dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka; 

    2. Dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun penjara.


    Penulis : Abunas

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan