Menurut Informasi yang beredar, aktivitas para mafia hutan /illog ini bukan rahasia umum lagi dan sudah terang-terangan karena sudah sejak lama.
Tampak sejumlah pekerja yang sedang menyusun kayu olahan papan jenis Meranti, Punak dan broti campuran
Kayu-kayu tersebut diduga untuk di antar luar dari Riau seperti ke Sumatera Utara bahkan kuat dugaan mendapat restu dari oknum aparat hukum.
Terkait persoalan ini, jangan sampai nantinya masyarakat menilai bahwa ketidak adilan dari penegak Hukum memberantas hal ini.
Dalam pengawasan kehutanan diatur dalam pasal 60 ayat 2 undang undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dan ketentuan Pidana kehutanan telah mengatur Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Penulis : Darma Girsang
Editor : Admin