-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Maraknya kayu Ilegal loging di Rimba Melintang , Kapolres dan Kapolda Diminta Menindak Tegas Diduga Roni Bos kayu Ilegal loging

    Thursday, September 21, 2023, 16:06 WIB Last Updated 2023-09-21T09:06:07Z



    Rokan hilir,-Sesuai perintah Kapolri menginstruksikan kepada penegak hukum agar lakukan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Jika melihat dari regulasi baik itu undang-undang maupun peraturan pemerintah sudah sangat jelas bahwa diduga Roni  merupakan Bos atau toke kayu terbesar di Wilayah Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan tindak pidana dan seharusnya ditindak secara tegas.


    Menurut Informasi yang beredar, aktivitas para mafia hutan /illog ini bukan rahasia umum lagi dan sudah terang-terangan karena sudah sejak lama.


    Tampak sejumlah pekerja yang sedang menyusun kayu olahan papan jenis Meranti, Punak dan broti campuran


    Kayu-kayu tersebut diduga untuk di antar luar dari Riau seperti ke Sumatera Utara bahkan kuat dugaan mendapat restu dari oknum aparat hukum.


    Terkait persoalan ini, jangan sampai nantinya masyarakat menilai bahwa ketidak adilan dari penegak Hukum memberantas hal ini.


    Dalam pengawasan kehutanan diatur dalam pasal 60 ayat 2 undang undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dan ketentuan Pidana kehutanan telah mengatur Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.



    Penulis : Darma Girsang

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan