-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Lsm KPK Nusantara Akan Melakukan Aksi Demo Di Kejati, Ini Tanggapan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan

    Wednesday, September 27, 2023, 23:09 WIB Last Updated 2023-09-27T16:21:15Z


    Palembang,- Kawal Laporan Pengaduan, Dodo Arman Ketua DPD LSM KPK Nusantara Sumatera Akan melakukan aksi demo di KEJATI SUMSEL Pada 3 Oktober 2023 terkait  Mempertanyakan Progres Penanganan berkas Laporan Pengaduan Tindak pidana Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas TA.2020 yang dilakukan Oleh Sekretariat DPRD Sumatera Selatan yang di Laporkan pada tanggal 25 Juli 2023,  Dodo Arman juga akan menyerahkan bukti tambahan berupa pernyataan manajemen hotel yang menyebutkan bahwa tidak ada kegiatan perjalanan dinas pada tahun tersebut,mereka juga menjelaskan bahwa pada tahun tersebut hotel sedang tidak beroperasi/tutup. (27/09/23). 


    Sebagaimana Ketentauan PP.43/2018, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 

    Pasal 9 

    Penegak Hukum wajib melakukan pemeriksaan terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 secara administratif dan substantif.

    (1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterima.

    (2) Dalam proses pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penegak Hukum dapat meminta keterangan dari Pelapor.

    (3) Pemberian keterangan oleh Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis.

    (4) Dalam hal Pelapor tidak memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tindak lanjut laporan ditentukan oleh Penegak Hukum.

    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan dan pemberian keterangan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan peraturan masing-masing pimpinan instansi Penegak Hukum.


    Pasal l0

    (1) Pelapor berhak mengajukan pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada Penegak Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

    (2) Penegak Hukum wajib memberikan jawaban atas pertanyaan tentang laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pertanyaan diajukan.

    (3) Penyampaian jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Dijelaskan juga dalam surat edaran Kejaksaan Agung RI nomor : B-599/F.2/Fd.1/03/2011, tanggal 11 Maret 2011 Perihal Jangka Waktu Penyelidikan dan Penyidikan, pada Huruf A. Jangka waktu Penyelidikan (Vide Pasal 5) angka (1) Jangka waktu penyelidikan tindak pidana korupsi adalah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari kerja.


    Pada perinsifnya kami dari LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan berupaya bekerja menjalankan fungsi LSM melakukan control pengawasan secara professional dan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, sebab itu kami melakukan apa yang seharusnya dilakukan, yaitu mempertanyakan progres penanganan Laporan Pengaduan, 


    Laporan pengaduan yang kami pertanyakan terdiri dari :

    1. Nomor Surat : LP-01.KPKN-SUMSEL.2023 , tgl. Dilaporkan 25 JULI 2023: Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Kegiatan Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2020.


    Tempat terpisah' Awak Media Metronewstv.co dikonfirmasi melalui via panggilan WhatsApp dari ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Anita selaku ketua DPRD Sumsel Menjelaskan, pada masa Covid-19 tahun 2020. Kami sekretariat DPRD Sumsel tidak bisa hanya duduk diam saja, karena adanya wabah tersebut. Pihak DPRD Sumsel juga turun kelapangan meninjau langsung ke sejumlah Rumah Sakit, Puskesmas mengkroscek, beberapa kelengakapan kebutuhan kesehatan seperti, Handsenitaizer, Masker serta perlengkapan kesehatan yang di perlukan' paparnya.


    " Terkait adanya unjuk rasa dari LSM KPK Nusantara, Ya silakan saja untuk unjuk rasa, saya tidak bisa menghalangi rekan-rekan yang mau demo, tetapi yang saya harapkan unjuk rasa tersebut ada data yang memang benar valid dan jikalau berhubungan dengan DPRD. DPRD selalu membuka pintu untuk semua pihak serta komunikasi kami baik' tutupnya Anita ketua DPRD Sumsel.


    Penulis: Hendra, SE.


    Editor: Admin.




    Komentar

    Tampilkan