Ketum DPP PWDPI M. Nurullah RS
Jakarta, - Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat (DPP PWDPI) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Nurullah minta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dan jangan ada yang ditutup-tutupi terkait dugaan kasus korupsi pada Kementrian Kominfo RI pengadaan menara base transceiver station (BTS) total Rp 17 triliun.
"Saya minta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam penegakan hukum dugaan kasus korupsi proyek BTS Rp.17 Triliun. Dalam fakta dipersidangan bannyak oknum pejabat tinggi dan pengusaha terlibat dalam kasus tersebut,"tegas Ketum PWDPI, M.Nurullah RS saat dimintai tanggapan pada, Kamis (28/9/2023).
Nurullah menjelaskan dalam fakta di persidangan terungkap aliran dana korupsi BTS juga diduga mengalir pada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo senilai Rp 17 miliar untuk menutup perkara.
"Meski marak dalam pemberitaan senilai Rp.17 miliar sudah dikembalikan namun siapapun dia proses hukum tetap harus ditegakkan. Maling ayam saja meski dikembalikan tetap sipencuri ditahan, masa uang sebesar ini tidak ditahan," ujar Nurullah.
Ketum PWDPI menambahkan bahwa terungkap dalam persidangan diduga pihak BPK RI juga menerima aliran dana korupsi BTS mencapai 60 miliar lebih.
"Ini juga bisa menjadi pintu masuk membongkar kasus korupsi di tubuh BPK-RI. Jangan-jangan selama ini pemeriksaan BPK syarat dengan permainan, mengingat banyak Gubernur dan Bupati dengan kinerja buruk dan tersandung kasus korupsi diberikan WTP," tambah Nurullah.
Bila perlu, kata Nurullah para oknum elit partai yang terlibat menerima aliran kasus proyek pengadaan BTS juga harus diproses hukum yang berlaku, dan jangan tebang pilih.
"Jika negara kita ingin terbebas korupsi jangan sampai tebang pilih dalam penegakkan hukum dinegara kita. Kami semua anggota dan pengurus PWDPI mendukung sepenuhnya pihak KPK, Kajagung dan terkait dalam melakukann upaya pemberantasan tidak pidana korupsi dinegara kita," imbuhnya.
Terpisah, seperti dilansir dari laman berita media Kompas com, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membantah menerima aliran dana Rp17 miliar. Menpora mengatakan, ia tak tahu soal uang sebesar Rp 27 miliar yang diserahkan oleh Maqdir Ismail ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/7/2023) hari ini.
Diketahui, Maqdir Ismail merupakan pengacara salah satu terdakwa dalam kasus pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G, Irwan Hermawan.
"Saya enggak tahu-menahu, dari awal sudah begitu (dikaitkan) dan kita sudah dalam proses resmi (mengklarifikasi)," ujar Dito Ariotedjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Dito kemudian kembali menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang sebesar Rp 27 miliar.
"Enggak, kan kita sudah klarifikasi dan proses resmi," kata Dito Ariotedjo.
Saat ditanya apakah dia sudah mengembalikan uang yang diduga diterima, Dito Ariotedjo kembali menjawab tidak tahu-menahu.
"Tidak tahu-menahu," ujarnya sambil berlalu.
Diberitakan sebelumnya, pengacara salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa uang Rp 27 miliar ke Kejagung pada Kamis ini.
Penulis : tim/Putra.
Editor : Admin