-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Ketua LAKI Kabupaten Melawi, Rafinus Kanoh, A.Md Mendesak Polda Kalbar Tindak Tegas Dugaan Matrial Galian C Illegal Di Ella Hilir yang Digunakan Pada PT. Brantas Abipaya

    Metronewstv.co.id
    Monday, September 11, 2023, 11:50 WIB Last Updated 2023-09-11T04:50:28Z


    Melawi, Kalbar
    , - Ketua LAKI Kabupaten Melawi, mendesak pihak Polda Kalbar tindak tegas Tambang batu Galian C yang diduga kuat Illegal Di Ella Hilir .


    Pihak PT. Brantas Abipraya diduga kuat telah menggunakan Galian C Tanpa Izin.


    Galian C tersebut berasal dari Desa Pelampai Jaya, kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.


    “Dimana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak R 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).


    Merujuk dari UU No 3 Tahun 2020 diatas kuat dugaan kuat PT Brantas Abipraya dapat di Pidana karena diduga telah menggunakan material galian C dari hasil kegiatan Penambangan galian C yang tidak memiliki Ijin.


    Ketua DPC Laskar Anti Korupsi (LAKI) kabupaten Melawi, Rafinus Kanoh, angkat bicara dan mendesak Kapolda Kalbar menurunkan tim kelapangan untuk menutup dan menghentikan kegiatan eksplorasi tanpa izin di Kecamatan Ela Hilir. Hal ini diungkapkan Rafinus Kanoh periha adanya perusahaan Galian C yang Diduga kuat tidak mengantongi ijin,” ucapnya kepada Awak Media melalui via whatsapp , Senen, 12/09/2023


    Kata Rafinus, wewenang penerbitan izin Galian C merupakan tanggungjawab pemerintah pusat dengan adanya rekomendasi dari Pemerintah Provinsi. Dengan tidak adanya izin dari perusahaan ini maka sangat merugikan bagi Pemerintah Daerah tang kekayaan alamnya dipakai untuk keuntungan perusahaan tersebut.


    Apalagi kita ketahui bahwa perusahaan Galian C itu salah satu perusahaan yang menyumbangkan bahan baku untuk proyek besar multiyears pembangunan jembatan Nanga Pinoh – Ella Hilir – Batas Kalteng. dan sudah seharusnya Polda Kalbar untuk mengusut dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum oknum Perusahaan yang menjadi perusak lingkungan, janganlah atas nama pembangunan mengorbankan lingkungan",ucapR afinus.


    Kanoh, panggilan akrapnya juga menyampaikan, selain Polda Kalbar, Pemerintah Daerah yang Daerahnya dieksplorasi juga harus bersikap tegas. Menurut Kanoh, walaupun izin mereka tidak bisa mengeluarkan tetapi pemerintah daerah mendapatkan kompensasi dari pengerukan sumber daya alam.


    Pemkab Melawi harus menindak tegas dan tindak jangan terkesan tutup.mata pads perusahaan tersebut karna banyak kerugian Pemkab, selain lingkungan yang rusak dan tercemar, bisa-bisa berefek kepada bencana alam untuk daerah tersebut,” karena tidak di lakukan pengkajian uji kelayakan oleh pihak-pihak berkompeten",ucapnya. 


    Sampai berita ini dilansirkan kemeja redaksi, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Brantas Abipraya. 


    Penulis: Musa

    Editor: Admin 

    Komentar

    Tampilkan