Kaur, – Dalam masalah perizinan tambak di Kabupaten Kaur, terdapat ketidakjelasan yang berdampak buruk pada lingkungan dan warga setempat. Masalah ini dimulai ketika warga melaporkan adanya tambak yang diduga mencemari lahan sawah mereka, disampaikan pada awak media ini Kamis (28/09/2023)
Sebagai respons, Ketua DPC SPRI Kaur, yang akrab disapa Eep kinal, melakukan investigasi terkait masalah ini. Dia melakukan pertemuan dengan warga yang lahan sawahnya terdampak dan tidak dapat digarap.
Eep kinal memberikan pendampingan dan mengadakan pertemuan di balai Desa Cucupan, Kamis (21/09). Dalam pertemuan ini, hadir perwakilan dari CV Teratai yang memiliki tambak, kepala Desa Tanjung Bunga, kepala Desa setempat, beberapa pemilik lahan terdampak, karyawan, warga sekitar, dan perangkat Desa Cucupan.
Ketua DPC SPRI Kaur Eep kinal menyampaikan, dalam pertemuan kita mengajukan pertanyaan tentang status izin tambak kepada perwakilan tambak dan apakah izin lingkungan mereka sudah lengkap selama ini, ujar Eep Kinal.
“Namun, pihak perwakilan tambak A’eng tidak dapat memberikan jawaban yang memadai atau membuktikan bahwa mereka memiliki izin lingkungan yang lengkap untuk menjalankan operasi mereka selama ini.”
Hal ini menunjukkan bahwa masalah perizinan tambak di Kabupaten Kaur ini sangat disayngkan, dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, jelas Eep.
“Ia juga menyampaikan dalam hasil penelitiannya di lapangan, menemukan bahwa jarak antara galian tambak atau radius yang seharusnya sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh peraturan-peraturan yang berlaku tidak dipatuhi.”
Hasil temuan menunjukkan bahwa jarak tersebut hanya berkisar antara 20 hingga 30 meter, bahkan ada yang berlokasi tepat di bibir pantai. Lebih serius lagi, kita menemukan pembuangan limbah tambak secara langsung ke laut, ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan pengolahan limbah tambak, ungkapnya.
Pelanggaran ini memiliki potensi untuk merusak dan mencemari ekosistem biota laut, yang pada gilirannya dapat menyebabkan pencemaran lingkungan di wilayah pesisir pantai. Oleh karena itu, kami meminta Badan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur.
Untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha tambak yang melanggar peraturan, atau oknum dari Dinas yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Eepkinal.
Penulis : Ilpi. T
Editor : Admin