-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Kegiatan Salah Satu Desa di Kecamatan Lais diduga Fiktif APH diharapkan Segera Bertindak

    Friday, September 29, 2023, 07:13 WIB Last Updated 2023-09-29T00:13:21Z


    Bengkulu Utara
    , - Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.


    Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta memberikan informasi kepada masyarakat sebagaimana diatur Pasal 26 Ayat (4) huruf (f) dan (p). 

     

    Dengan awak media ketua Lippan jaya kabupaten Bengkulu Utara Fahmi Dametri. SH mengatakan " Kita telah menerima laporan dari masyarakat salah satu desa di Kecamatan Lais kabupaten Bengkulu Utara, terkait adanya kegiatan salah satu desa di tahun 2022 yakni pembangunan drainase/Siring yang seharusnya dibangun dengan volume 500 M hanya dibangun sepanjang 50 M dan ada juga drainase yang dikerjakan pada tahun 2023 yang menurut laporan yang menggunakan anggaran kurang lebih RP. 132.000.000,- yang hanya di diupahkan sebesar Rp.  50.000.000, itu juga baru diterima hanya RP. 30.000.000,-"


    " Dalam laporan tersebut masyarakat juga melaporkan kakak dari kades ini juga, yang menjabat sebagai perangkat desa yang rankap jabatan." Ujarnya


    "Saya akan segera membuat laporan ke APH agar segera di lakukan audit, yang jelas masyarakat yang telah melaporkan tersebut siap menjadi saksi" Pungkasnya


    Penulis : MT

    Editor : Admin 

    Komentar

    Tampilkan