Dalam keterangan Kapolres Asahan di hadapan sejumlah wartawan mengatakan, “pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekira pukul : 14.30 WIB, Personil Sat Res Narkoba Polres Asahan telah mengamankan satu orang laki-laki yang diduga membawa Narkotika jenis Sabu,” sebut Kapolres.
“Saat diamankan pelaku mengaku bernama Munakip alias (M) (31), warga Dusun Panasan Daya Desa Temberu Barat, Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur,” papar AKBP Rocky H Marpaung.
Lanjut Kapolres, “Hasil interogasi terhadap M mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari laki laki yang bernama Syafii warga negara Malaysia yang saat ini sedang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kuala lumpur Malaysia, yang rencananya akan di bawah ke Madura Jawa Timur, dengan iming iming akan di bayar sebesar 50 juta rupiah, jika sabu tersebut sampai ke tempat tujuan,” ucap Kapolres.
Mengakhiri keterangnya Kapolres mengatakan, “tersangka Munakip alias M dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” ungkap Kapolres.
Penulis : Darma Girsang
Editor : Admin