Aceh Tenggara, - sabtu 2/9/2023 sewaktu awak media mencoba konfirmasi kepada Kades Penosan kecamatan lawe sumur melalui pesan Whatssap milik pribadinya, kades tak mau membalas pesan watsapp (WA) padahal tujuan media hanya konfirmasi menanyakan prihal perkembangan dana desa sebagai bentuk control sosial yang di amanatkan undang undang no 14 tahun 2008 dan undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers serta pp 43 tahun 2018.
Bahkan media dan Lsm Korek (komunitas rakyat ekonomi kecil) Aceh Tenggara sudah dua kali datang ke desa namun tidak bertemu kepala desa penosan kecamatan lawe sumur Agara.
Dalam hal ini ketua Lsm Korek Agara penuh tanda tanya perihal anggaran dana desa penosan yg tidak mau di komfirmasi mengenai informasi publik desa,oleh Lsm dan wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai control sosial dalam hal keterbukaan informasi publik
Padahal rekan kita pers/lsm hanya melakukan tugasnya selaku control sosial bukan hal hal lain ,ujar irwansyah putra di kantornya jalan Iskandar Muda Kutacane Aceh Tenggara.
Dalam hal ini Riko Andalas salah satu devisi garda terdepan Lsm Aceh Tenggara menyampaikan kepada awak media kekecewaannya kepada kades penosan tersebut dua kali kami datang ke desa dalam melakukan control sosial tak jumpa kepada kades tersebut dihubungi telepon atau WA juga tidak dibalas.
Riko Andalas menjelaskan kami Lsm Korek hadir dalam bentuk control sosial yang di amanatkan pp 43 tahun 2018 peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi, dalam hal ini Lsm korek Agara akan telusuri apa apa yg sudah di realisasikan oleh kepala desa penosan untuk membangun desa penosan, berhubung anggaran yang di keluarkan kementrian desa yang cukup besar untuk memajukan desa penosan kecamatan lawe sumur tersebut ujar Riko Andalas.
Penulis : SUTRA EFENDI
Editor : Admin