-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Imum Mukim Kabupaten Bireuen Bagai Yatim Piatu, Berharap HRD Anggota Komisi V DPR RI Asal Bireuen, Peduli Akan Nasib Mereka

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, September 5, 2023, 00:14 WIB Last Updated 2023-09-04T17:14:53Z


    Bireuen
    , - Para imum mukim di Kabupaten Bireuen merasa dirinya bagaikan yatim piatu yang terlanjur lahir akhirnya tiada yang perduli saban hari dan waktu  berjuang  sendiri untuk tumbuh dewasa


    Helmi, Imum Mukim Bate kureng kecamatan Peudada Kab Bireuen Senin (4/9/2023) Kepada awak media ini mengatakan, Setelah membaca berita tentang Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Ruslan M Daud, mendorong Pemerintah Pusat untuk mengangkat 35 ribu tenaga pendamping professional mejadi Pegawai P3K di seluruh indonesia, dengan pertimbangan kerena perannya masih sangat dibutuhkan guna membantu pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014, tentang desa (gampong).


    Berdasarkan berita tersebut, Helmi salah seorang Mukim di Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen sangat berharap kepada HRD agar mau mendorong pemerintah setempat untuk memfungsikan peran kami yang berjumlah 75 orang agar tepat guna di kalangan masyarakat dan desa.


    Selai itu juga  kami berharap H Ruslan Daud ( HRD ) bersedia membantu kami.


    Sedikit mengenang  kebelakang bahwa histori mukim telah ada sejak masa kerajaan aceh dulu, selanjutnya Dikuatkan lagi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, keberadaan Imeum Mukim diakui sebagai salah satu unit pemerintahan tersendiri yang berada di bawah Camat dan diatur dengan qanun masing-masing Kabupaten/Kota.tetapi kenyataan hari ini, kami mukim sampai saat ini masih seperti yatim piatu.


    Sekali lagi kami mohon kepada HRD agar bisa memberi perhatian penuh yang sama antara imum mukim berjumlah 75 orang se kabupaten Bireuen dengan tenaga pendamping  professional 35 ribu orang se Indonesia,kalau mereka di targetkan menjadi tenaga kerja kontrak P3K kami mukim hanya meminta di perjuangkan untuk mendapatkan hak standar kesejahteraan.


    Tenaga kerja pendamping yang bertugas mengawasi beberapa desa diberikan upah kerja minimal Rp2,000.000.hingga Rp 4,000,000 /bulan nya,bahkan untuk daerah terisolir, tertinggal, terdepan dan terluar bisa mencapai Rp5.000.000.bantuan operasional untuk daerah 3T.


    Ditambah lagi dengan asuransi mulai dari Rp70.000 sampai dengan Rp90.000. Asuransi ini meliputi asuransi kesehatan dan/atau asuransi kecelakan kerja dari BPJS Jaminan Sosial Tenaga Kerja.dari beberapa aitem tersebut ternya belum cukup untuk mereka masih juga di perjuangkan untuk menjadi pegawai P3k" Pinta Helmi".


    Sementara kami para mukim yang mengelola puluhan desa dan siaga kerja 24 jam jelas jauh lebih besar peran serta tanggung jawab,cuma mendapat upah 900,000/ perbulan kedangpun di bayar 3/4 bulan sekali,untuk hal sosial lain nya seperti BPJS dan lain sebagainya sama sekali tidak ada padahal pekerjaan mukim langsung berhadapan dengan bermacam persoalan sosial dalam masyarakat.


    Dalam bertugas kadang kala terjadi ketegangan dan kekerasan tetapi tiada jaminan perlindungan kerja dalam bentuk apapun, begitulah bentuk kesejahteraan dan perhatian pemerintah selama ini untuk imum mukim,miris bila di bayang sakit kalau di kenang sepertinya tugas jabatan yang kami sandang hari ini diberi untuk pelengkap derita atau semata untuk mengisi kursi jabatan kosong hingga tidak mendapatkan ke sejahteraan merasa terabaikan dan di anaktirikan" Ungkap Helmi"


    Oleh sebab itu, Kepada HRD mohon dipertimbangkan permohonan kami ini.


    Penulis : Hendra

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan