-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Dua Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Sabu Sabu Diamankan Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

    Metronewstv.co.id
    Monday, September 11, 2023, 10:56 WIB Last Updated 2023-09-11T03:56:22Z


    Aceh Tenggara
    , - Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) kembali meringkus dua orang pelaku yang diduga memiliki narkoba jenis sabu di Desa Lawesigala Barat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, pada Minggu, (10/9/2023) sekira pukul 16.30 WIB. 


    Barang bukti yang ikut diamankan yakni, sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 3,07 gram, narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 1,03 gram.


    Juga ikut diamankan, uang tunai Rp100 ribu, satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari air kemasan mineral yang sudah terpasang pipet dan kaca pirex warna putih bening yang berisikan sabu, dua mancis warna merah, satu kotak warna biru dan satu timbangan digital warna hitam.


    Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono S. Ik, M. H melalui Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra,S.H, M.H, didampingi Kasi Humas, AKP Saniman kepada Metronewstv, Senin (11/9) pagi, menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku berinisial SDT, 30, warga Desa Lawesigala dan F alias F, 28, warga Desa Amaliah Kecamatan Bukit tusam.


    “Awalnya anggota Opsnal Satresnarkoba saat melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Lawe Sigala dan tepatnya di Desa Lawe Sigala Barat Kec. Lawe Sigala di area perkebunan cokelat dan jagung ada sebuah pondok yang dikelilingi pagar seng yang sering digunakan transaksi narkoba.


    Kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba masuk ke dalam pondok melalui tangga dan melihat dua orang laki laki. Pelaku SDT langsung berdiri dan membuang satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,03 gram yang ada di tangannya ke bawah melalui jendela samping, sementara pelaku F alias F yang rencananya akan membeli sabu kepada pelaku SDT berada di dekatnya, tidak bisa bergerak lagi.


    Selanjutnya kata Kasat Narkoba, anggota pun langsung mengamankan kedua tersangka, dilakukan penggeledahan di dalam pondok dan ditemukan lagi satu paket sabu seberat 3,07 gram beserta satu timbangan digital , uang tunai, dan alat hisap (bong). Rencananya pelaku F alias F membeli narkotika jenis sabu akan diedarkan di Titikering Desa Amalia Kec Bukittusam.


    Kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Aceh Tenggara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut sedangkan kedua pelaku dikenakan pasal 112 Ayat 1, 114 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, pungkas Kasat Narkoba menambahkan. 


    Penulis : SUTRA EFENDI

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan