Aceh Tenggaran,– Sabtu 02 September 2023 Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Aceh Tenggara bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara sidak ke Kios di Kecamatan Babul Makmur, temuan mereka dilapangan adalah mengenai harga yang tidak sesuai seperti yang ditentukan oleh Pemerintah.
Karena temuan tersebut akhirnya Kadis Perdangangan dan Ketenagakerjaan (Disperindagnaker) Fadli, SSTP, MSi mengirimkan surat teguran kepada ke 4 Kios dan 2 Kelompok Tani di Kecamatan Babul Makmur.
Setelah Pihak dari CV. Saudara Baru selaku Distributor Pupuk Jenis NPK Phonska (Samsul) membaca surat yang dikirim oleh Dinas Perdagangan dan perindustrian ketenagakerjaan, beliau terkejut. Karena anggapan beliau semua kios binaannya menjual harga sesuai dengan HET. Ternyata, ada kios binaannya menjual Pupuk bersubsidi Jenis NPK Phonska diatas harga HET. Samsul sangat marah dan kecewa, kepada ke 4 Kios di Kecamatan Babul Makmur, kenapa mereka menjual Pupuk bersubsidi diatas HET, sedangkan pembinaannya sangat ketat diawasi dan selalu terun ke lapangan untuk mengawasi kios untuk tidak menjual pupuk bersubsidi Jenis NPK Phonska di atas HET.
Sedangkan semua kios binaan selama ini menebus Pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska ke Distributor (CV. Saudara Baru) tidak ada yang berbeda beda harga, semua sama yaitu harga HET atau harga yang tertuang dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) saat kios melakukan pembayaran penebusan tidak ada diatas harga HET, dan Proses Penebusan yang dilakukan oleh Kios ke CV. Saudara Baru sangat transparansi, kios yang ingin melakukan penebusan wajib sifatnya melengkapi Dokumen yaitu Permohonan Order (PO) ke Distributor yang telah di tanda tangani oleh Kios dan Dinas Pertanian (BPP) di semua Kecamatan dan tercantum di Permohonan tersebut Kelompok Tani rencana penyaluran kios ke petani/kalompok tani, dan kami juga tidak pernah menerima Pembayaran secara Setor Manual kios dan kami arahkan semua harus transfer via bank, demi menjaga ketransparasi dalam menjalankan kegiatan transaksi di tingkat kios binaan.
Padahal sudah berulang-ulang saya sampaikan agar Kios menjual pupuk bersubsidi Jenis NPK Phonska sesuai dengan aturan, dan pada tanggal 28 Januari 2023 lalu telah diadakan rapat Gabungan (PT Alfarisi Riski Abadi dan CV. Saudara Baru) selaku Distributor Pupuk Bersubsidi Jenis NPK Phonska telah kami lakukan pembinaan dan penandatanganan SPJB antara Distributor dengan Kios sudah mengarahkan seluruh Kios membaca dengan baik baik SPJB sebelum di tanda tangani, kalau sanggup lanjut kalau tidak sanggup silahkan mundur, menjual pupuk bersubsidi untung tidak banyak.
Sebagai ungkapan kekecewaan sebagai Distributor Pupuk Bersubsidi Jenis NPK Phonska melayangkan Himbauan ke semua kios binaan wilayah tanggung jawab di 7 Kecamatan (Kec. Ketambe, Darul Hasanah, Lawe Alas, Bambel, Tanoh Alas, Babul Rahmah dan Babul Makmur) dan Peringatan ke 4 kios di Kecamatan Babul Makmur.
Pada saat awak media Metronewstv.Co menghubungi PT Alfarisi Riski Abadi (Kiki Ketaren) juga Selaku Distributor Pupuk Bersubsidi Jenis NPK Phonska, menyangkut dengan ketransparasi transaksi dengan kios Pengecer yang membawahi 8 Kecamatan (Kec. Deleng Pokhkisen, Lawe Simur, Bukit Tusam, Semadam, Lawe Sigala-gala, Lawe Bulan dan Kec. Badar).
Menjelaskan bahwa semua aturan Pupuk Subsidi selama ini di jalankan sudah sesuai dengan Peraturan pemerintah sama seperti apa yang telah di Jelaskan oleh Pihak dari CV. Saudara Baru kami juga sama tidak ada berbeda-beda harga tetap harga semua kios binaan kami diwilayah tanggung jawab tetap harga pemerintah dan kios juga wajib menjual harga pemerintah yaitu HET. Menyankut dengan ketransparasi PT. Alfarisi Rizki Abadi sama persis dengan CV. Saudara Baru jalankan dan bisa kita buktikan dan buktinya semua lengkap.
Dalam hal ini kami menghimbau kepada kios binaan kami agar menjalankan aturan yang ada jangan coba-caba bermain dengan barang pemerintah, kami mengirim barang tidak di bebankan ongkos angkut ke kios sesuai dengan yang di ajukan Permohonan Order (PO) dan transferan pembayaran itu yang kami kirim.
Penulis : Monang Simamora
Editor : Admin