-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Akan Segera Memanggil Oknum P3K Yang Merangkap Dauble job Sebagai Ketua Bpd Desa Jayanti banten

    Friday, September 8, 2023, 22:36 WIB Last Updated 2023-09-08T15:36:36Z


    Tangerang
    , - Jayanti Politeknik negeri di Desa Jayanti, Kabupaten Tangerang Banten, saat sedang menjadi sorotan publik dikarenakan ada dugaan pegawainya yang rangkap jabatan.Jumat (08/09/2023).


    Berdasarkan penelusuran Jurnal Tipikor, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (P3K) di SDN Jayanti 1,  yang diduga rangkap jabatan sebagai ketua BPD berinisial “R”.


    Mencuatnya kasus tersebut setelah “R” dilantik beberapa bulan yang lalu, dan kemudian diketahui Bahwa bersangkutan ternyata Ketua BPD di desa jayanti.


    Berdasarkan ketentuan seorang  Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara(ASN) termasuk juga   P3K,  dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan (rangkap jabatan) dengan kata lain tupoksinya sama-sama bersentuhan dengan penggunaan Anggaran negara


    larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, dimana ASN manajemen PPPK (P3k) jika ketahuan rangkap jabatan maka  sanksi yang diterima adalah putus kontrak serta diberhentikan.


    Sedangkan, terkait dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur dalam  Permendagri No 110 Tahun 2016 mempunyai fungsi, yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala Desa.


    Larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26


    menindak lanjutin terkait double job p3k  merangkap sebagai ketua bpd desa jayanti  team awak media metronewstv.com, akhirnya mendatangi Kantor Dinas Pendidikan  (Disdik) Kabupaten Tangerang guna mengadukan kejadian tersebut kepada Kepala Bidang Sekolah Dasar. Kemudian sampai di lokasi awak media diarahkan oleh kasi sapras yudi untuk buka aduan kepada Kepala Seksi GTK Bidang Keguruan untuk kemudian memberikan panggilan dan pembinaan kepada oknum guru p3k sekaligus kepsek sdn jayanti 1 


    Ditemui dikantornya ketemu sama staf nya staf tersebut menyuruh team awak media metronewstv di suruh tlf bu kasi gtk bu acih tersebut ketika team kami menelpon beliau melalui via wa tlfn 


    kasi gtk bu acih mengatakan tidak diperbolehkan asn sperti p3k  sama saja sperti pns atau asn merangkap dauble job karena itu sudah melanggar 


    kami ucapkan terimakasih kepada rekan media metronewstv.com yang sudah turut membantu dinas untuk memberikan informasi dan mengadukan ketika ada hal-hal kejanggalan, bahkan ada pelanggaran yang diduga dilakukan oknum guru gtk


    Kami akan segera tindak lanjuti dan lakukan investigasi hari senin hingga pemanggilan terhadap oknum guru p3k SDN Janyanti 1 dan kami juga akan lakukan pembinaan dan bilamana tidak datang ke dinas alias ngeyel kami akan menyurati kesekolahan sdn jayanti 1 tersebut.Jika memang itu oknum tidak bisa memilih salah satu kerjaanya,pilih ktua bpd desa apa pilih mau masih mengabdi jadi guru.tidak menutup kemungkinan akan dikenakan sanksi tegas cabut sk p3knya.Tegasnya achi (Endang)


    Dengan Singkat pembicaraan melalui  wa tlfn dari Kepala Seksi GTK Bidang Keguruan ibu acih (kasi gtk)


    Penulis : Endang

    Editor : Admin 

    Komentar

    Tampilkan