-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Diduga SMPN 2 Balaraja Menjual Buku LKS Dirumah Warga Ada Apa Yach !!! Kecamatan Balaraja Banten

    Admin
    Tuesday, September 12, 2023, 21:37 WIB Last Updated 2023-09-12T14:37:22Z


    Banten,–
    Belaraja Praktek penjualan buku LKS menjadi sarana pihak sekolah dalam upaya mencari keuntungan dengan mengatasnamakan kebutuhan siswa dalam proses pembelajaran, sementara hal tersebut sudah dilarang oleh Dinas pendidikan serta tertuang didalam peraturan. Selasa 12/9/2023.



    Seperti hal nya yang terjadi di smpn 2 

    Seperti kita ketahui, inilah dasar hukum larangan  menjual buku LKS di sekolah :


    1. Peraturan pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di jelaskan secara rinci tentang tidak diperbolehkan memperjual belikan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) baik secara perorangan ataupun kolektif.


    2. Permendikbud nomor 06 tahun 2021, tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.


    3. surat edaran Disdikbud perihal larangan jual buku LKS di sekolah, bernomor 425.2/0117/Dikbud/02, tanggal 28 Januari 2021, serta  dalam pasal 181 peraturan pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku lembar kerja siswa (LKS) di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam





    Menurut wali murid yang tidak mau di sebutkan namanya kepada awak Media metronewstv.com mengatakan anak saya bahwa harus membeli buku LKS dengan harga Rp.120.000 dan hanya siswa yang harus membelinya langsung jangan wali murid", ungkapnya



    Pembelian tersebut dilakukan di luar sekolah tepatnya di belakang sekolah dengan syarat siswa yang harus membelinya dan tidak boleh membawa handphone.



    "Siswa harus datang sendiri membeli buku LKS tersebut tidak boleh wali murid serta tidak boleh juga membawa handphone", tandasnya.



    Ketika hendak di konfirmasi oleh awak Media metronewstv.com kepala sekolah SMPN 2 Balaraja melalui sambungan WhatsApp tidak merespon baik chat atau telpon.



    Hingga berita ini di terbitkan saat dikonfirmasi awak media metronewstv.com kepala sekolah via chat wa dan via tlfn wa seribu bungkam dan tutup mata seluruh pihak baik pihak sekolah SMPN 2 Balaraja atupun pihak Dinas pendidikan,Dprd kabupaten Tangerang.belum di dapat dikonfirmasi


    Penulis : Endang

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan