-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Diduga Oknum Polisi Polresta Pekanbaru Jadi Debcolektor Di PT. Woori Finance Pekanbaru

    Thursday, September 21, 2023, 16:15 WIB Last Updated 2023-09-21T09:15:23Z

    Pekanbaru ,- Seorang warga Pekanbaru W Bakara yang merupakan debitur salah satu perusahaan pembiayaan PT. Woori Finance yang beralamat di JL. Riau No. 22 Kel. Kampung Bandar Kec. Senapelan Pekanbaru di datangi 5 orang untuk menagih angsuran mobil (20/09/23).


    Bermula pada Rabu malam sekira pukul 22:00 Wib Bakara sedang berada di JL. SM. Amin Arengka II lalu tiba - tiba di datangi 5 orang yang menanyakan angsuran mobil.


    Diketahui 1 orang merupakan kepala cabang inisial BY (082398958xxx) dan 1 orang kolektor (PT. Woori Finance Pekanbaru, dan 3 orang lainnya mengaku dari Polresta Pekanbaru berpangkat Aiptu.


    "Aneh sekali ya padahal angsuran mobil baru menunggak 2 bulan karna ekonomi lagi susah, dan kita tetap iktikad baik untuk membayar.


    Namun pihak Woori Finance bersikap arogan dengan mengintimidasi saya, mengancam dan memaksa untuk membayar, anehnya lagi pihak Woori membawa 3 orang oknum polisi pakaian preman yang mengaku dari Polresta berpangkat Aiptu.


    Dan Oknum yang mengaku Polisi tadi menagih angsuran saya, menanyakan mobil, rumah dengan kata-kata mengancam saya dengan ucapan "bayar la angsuran kau, awas kau besok".ujar Bakara.


    Beberapa orang saksi Dohar, Endar, Pipin, Ani membenarkan kejadian tersebut.


    "Iya bg, arogan kali orang itu ngaku dari Polresta lalu memaksa saya manggil bg Bakara,"ujar Dohar.


    Kepala Cabang PT. Woori Finance Cab. Pekanbaru Bebali Yosef Laoli saat di wawancarai wartawan terkait siapa nama orang yang mengaku anggota Polresta berpangkat Aiptu, tidak memberi jawaban dan terkesan menghindar.


    Dari kejadian ini W Bakara merasa dirugikan dan tidak nyaman dengan aksi teror pihak PT. Woori Finance karna mengganggu ketentraman dirinya dan keluarga.


    Di dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 telah menerangkan bagaimana tugas dan fungsi anggota kepolisian adalah untuk mengayomi masyarakat, serta aturan disiplin anggota kepolisian PP RI No 2 Tahun 2003 pasal 5 huruf h melarang anggota kepolisian menjadi penagih hutang.


    "Setahu saya sistem hutang piutang sudah d atur oleh pemerintah dalam fidusia bahwa kewajiban debitur membayar angsuran tepat waktu dan jika terlambat dikenakan denda.


    Anehnya lagi anggota kepolisian yang seharusnya mengayomi masyarakat kenapa jadi beking perusahaan ya.


    Tugas dan fungsi serta aturan kedisiplinan anggota kepolisian juga sudah jelas undang - undangnya,"jelas Bakara.


    Sementara itu Kepolisian Daerah Riau melalui  Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono menyampaikan bahwa korban yang dirugikan atas kejadian tersebut agar dapat segera melaporkan kejadian ke Polsek/Polres terdekat agar segera di tindak lanjuti.


    "Jadi untuk si korban cobak di arahkan, kalau perlu di dampingi untuk membuat laporan polisi nya,"ujar Kombes Pol Heri.


    Penulis : Putra

    Editor : Darma Girsang

    Komentar

    Tampilkan