-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Diduga Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten tangerang Tutup Mata dugaan SMPN 2 Balaraja Jual Buku Lks.Di Biarkan

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, September 19, 2023, 18:16 WIB Last Updated 2023-09-19T11:16:57Z


    Belaraja
    , - Masyarakat kabupaten tangerang berharap dengan sepenuhnya, agar Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mampu bertindak tegas, terhadap oknum guru guru dan kepsek yg terbukti menjual buku lks  mengarah kan murid nya beli buku lks bermacam - macam cara , fakta yang telah di temukan  lapangan media metronewstv ada yg jual buku lks dirumah warga di belangkang sekolah,ada juga mobil box dibelakang sekolah,ada yang beli di tmpat foto copy dan ada juga suruh beli lewat aplikasi dionlinen buku LKS  di kasih tahu nama aplikasih nya suruh isi formulir.Selasa (19-09-2023)


    Semisal seperti yang diberitakan media metronewstv.co ini beberapa waktu lalu bahwa diduga sekolah SMPN 2 balaraja diduga kuat ada penjualan buku LKS yg diduga dilakukan oknum guru didik disekolah tersebut. 


    Atas dugaan dengan bebasnya  melakukan kegiatan jual buku LKS  di area dekat sekolah


    Media metronewstv.co ini mencoba korfirmasi Kadis,Sekdis, kabid smp dan gtk Pendidikan  melalui kasi gtk bu acih, via fonsel pribadinya,apakah sudah dikirim surat panggilan untuk sekolah smpn 2 balaraja untuk klarifikasi di panggil ke dinas pendidikan kabupaten tangerang


    Bu acih mengatakan Mungkin belum di buat kan surat pemanggilan pak soalnya hari senin ini ada giat anak sampai hari kamis.Imbuhnya


    Di Tempat Yang Sama, Acih jika bapak ingin lebih jelas atas dugaan penjualan buku LKS disekolah SMPN 2 silahkan konfirmasi datang kembali lagi langsung ke sekolahan pak.pungkas Acih 


    Di Tempat Terpisah Awak Media metronewstv.co mencoba korfirmasih ke 1 kadis melalui chat wa ceklis satu terus.bungkam


    Mencoba konfirmasi yang kedua sekdis lewat chat wa bungkam

     

    yang ketiga konfirmasi kepada kabid smp melalui via wa [19/09/2023] izin pak kabid kapan kepsek tersebut di panggil ke dinas dipertemukan sma pak haji dan saya untuk klarifikasi.sudah di layangkan surat pemanggilan apa belum waktu hari senin


    Dan sudah sejauh mana hasil pemeriksaan Dinas terhadap oknum guru yang diduga menjual buku LKS di smpn 2 balaraja.bungkam


    Hal seperti ini sangat disesalkan jika keterbukaan imformasih publik masih tertutup, kendati di era repormasih ini keterbukaan informasi publik diharuskan ke jumlah pemerintah dan sejumlah PNS di nkri ini


    Masyarakat kabupaten tangerang terkhusus sejumlah orangtua siswa - Siswi,mengharapkan agar dinas dapat bertindak dengan tegas, bagi guru guru yang terbukti melanggar peraturan yg di tetapkan permendikbud dan kebudayaan


    Sedangkan sudah jelas Menteri Pendidikan Permendikbud nomor 06 tahun 2021, tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.


    Surat edaran Disdikbud perihal larangan jual buku LKS di sekolah, bernomor 425.2/0117/Dikbud/02, tanggal 28 Januari 2021, serta  dalam pasal 181 peraturan pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku lembar kerja siswa (LKS) di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam


    Pemerintah pusat dan daerah sudah mengeluarkan surat edaran ke sekolah sd-smp-smk baik negeri maupun swasta untuk menghindari merajalelanya oknum guru melakukan jualbuku LKS disekolah, demi meraup keuntungan pribadi & kelompok, maka surat edaran tersebut diduga di abaikan oknum guru tersebut seolah - olah di sepelekan


    Ada apa...?  Jika guru didik disekolah mampu menjual buku LKS..? Dan Siapa dibelakang guru tersebut...? Dan sanksi apa yang ditetapkan kadis pendidikan kabupaten tangerang kepada guru yang terbukti menjual buku LKS...? Disekolah..?


    Jika hal seperti ini  selalu di abaikan Tampa memberi efekjarah,  masihkah kita mampu berkata peraturan...? 


    Kami berharap kepada kepala dinas pendidikan Kabupaten tangerang harap segera menindak dan memberikan sangsi tegas kepada para kepala sekolah yang telah melanggar aturan dan edaran tentang larangan penjualan buku LKS.


    Tidak hanya itu, Kabid Dikdas pun harus bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepsek tersebut untuk mengklarfikasi mengapa ada pembiaran bisinis yang tidak sesuai prosedur didalam lingkup sekolah sd maupun smp swasta dan negeri


    Lemahnya pengawasan pendidikan sehingga masih banyak terjadi bisnis di setiap sekolah 


    Selanjutnya apabila dalam tanyangan berita media metronewstv online tidak ada tindakan tegas juga maka kami selaku awak media akan melibatkan kementrian pendidikan untuk mengawasi bawahanya agar tidak ada lagi bisnis- bisnis yang dilakukan oleh sejumlah oknum guru atau oknum kepala sekolah. 


    Masyarakat juga berharap agar jangan dibiarkan pelanggaran perbub dan surat edaran larangan jual lks, dan media metronewstv.com tetap monitor, sejauh mana tindakan kadis,sekdis,kabid  pendidikan kabupaten tangerang, terhadap Oknum guru guru yg terbukti memperdagangkan buku lks atau pungli tersebut


    Penulis : Endang

    Admin : Editor

    Komentar

    Tampilkan