Belaraja, - Masyarakat kabupaten tangerang berharap dengan sepenuhnya, agar Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mampu bertindak tegas, terhadap oknum guru guru dan kepsek yg terbukti menjual buku lks mengarah kan murid nya beli buku lks bermacam - macam cara , fakta yang telah di temukan lapangan media metronewstv ada yg jual buku lks dirumah warga di belangkang sekolah,ada juga mobil box dibelakang sekolah,ada yang beli di tmpat foto copy dan ada juga suruh beli lewat aplikasi dionlinen buku LKS di kasih tahu nama aplikasih nya suruh isi formulir.Selasa (19-09-2023)
Semisal seperti yang diberitakan media metronewstv.co ini beberapa waktu lalu bahwa diduga sekolah SMPN 2 balaraja diduga kuat ada penjualan buku LKS yg diduga dilakukan oknum guru didik disekolah tersebut.
Atas dugaan dengan bebasnya melakukan kegiatan jual buku LKS di area dekat sekolah
Media metronewstv.co ini mencoba korfirmasi Kadis,Sekdis, kabid smp dan gtk Pendidikan melalui kasi gtk bu acih, via fonsel pribadinya,apakah sudah dikirim surat panggilan untuk sekolah smpn 2 balaraja untuk klarifikasi di panggil ke dinas pendidikan kabupaten tangerang
Bu acih mengatakan Mungkin belum di buat kan surat pemanggilan pak soalnya hari senin ini ada giat anak sampai hari kamis.Imbuhnya
Di Tempat Yang Sama, Acih jika bapak ingin lebih jelas atas dugaan penjualan buku LKS disekolah SMPN 2 silahkan konfirmasi datang kembali lagi langsung ke sekolahan pak.pungkas Acih
Di Tempat Terpisah Awak Media metronewstv.co mencoba korfirmasih ke 1 kadis melalui chat wa ceklis satu terus.bungkam
Mencoba konfirmasi yang kedua sekdis lewat chat wa bungkam
yang ketiga konfirmasi kepada kabid smp melalui via wa [19/09/2023] izin pak kabid kapan kepsek tersebut di panggil ke dinas dipertemukan sma pak haji dan saya untuk klarifikasi.sudah di layangkan surat pemanggilan apa belum waktu hari senin
Dan sudah sejauh mana hasil pemeriksaan Dinas terhadap oknum guru yang diduga menjual buku LKS di smpn 2 balaraja.bungkam
Hal seperti ini sangat disesalkan jika keterbukaan imformasih publik masih tertutup, kendati di era repormasih ini keterbukaan informasi publik diharuskan ke jumlah pemerintah dan sejumlah PNS di nkri ini
Masyarakat kabupaten tangerang terkhusus sejumlah orangtua siswa - Siswi,mengharapkan agar dinas dapat bertindak dengan tegas, bagi guru guru yang terbukti melanggar peraturan yg di tetapkan permendikbud dan kebudayaan
Sedangkan sudah jelas Menteri Pendidikan Permendikbud nomor 06 tahun 2021, tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.
Surat edaran Disdikbud perihal larangan jual buku LKS di sekolah, bernomor 425.2/0117/Dikbud/02, tanggal 28 Januari 2021, serta dalam pasal 181 peraturan pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku lembar kerja siswa (LKS) di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam
Pemerintah pusat dan daerah sudah mengeluarkan surat edaran ke sekolah sd-smp-smk baik negeri maupun swasta untuk menghindari merajalelanya oknum guru melakukan jualbuku LKS disekolah, demi meraup keuntungan pribadi & kelompok, maka surat edaran tersebut diduga di abaikan oknum guru tersebut seolah - olah di sepelekan
Ada apa...? Jika guru didik disekolah mampu menjual buku LKS..? Dan Siapa dibelakang guru tersebut...? Dan sanksi apa yang ditetapkan kadis pendidikan kabupaten tangerang kepada guru yang terbukti menjual buku LKS...? Disekolah..?
Jika hal seperti ini selalu di abaikan Tampa memberi efekjarah, masihkah kita mampu berkata peraturan...?
Kami berharap kepada kepala dinas pendidikan Kabupaten tangerang harap segera menindak dan memberikan sangsi tegas kepada para kepala sekolah yang telah melanggar aturan dan edaran tentang larangan penjualan buku LKS.
Tidak hanya itu, Kabid Dikdas pun harus bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepsek tersebut untuk mengklarfikasi mengapa ada pembiaran bisinis yang tidak sesuai prosedur didalam lingkup sekolah sd maupun smp swasta dan negeri
Lemahnya pengawasan pendidikan sehingga masih banyak terjadi bisnis di setiap sekolah
Selanjutnya apabila dalam tanyangan berita media metronewstv online tidak ada tindakan tegas juga maka kami selaku awak media akan melibatkan kementrian pendidikan untuk mengawasi bawahanya agar tidak ada lagi bisnis- bisnis yang dilakukan oleh sejumlah oknum guru atau oknum kepala sekolah.
Masyarakat juga berharap agar jangan dibiarkan pelanggaran perbub dan surat edaran larangan jual lks, dan media metronewstv.com tetap monitor, sejauh mana tindakan kadis,sekdis,kabid pendidikan kabupaten tangerang, terhadap Oknum guru guru yg terbukti memperdagangkan buku lks atau pungli tersebut
Penulis : Endang
Admin : Editor