-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Di Duga Oknum Pengawas TK Melakukan Pungli, Sehingga Mencoreng Nama Bupati dan Dinas Pendidikan di Padang Pariaman

    Metronewstv.co.id
    Sunday, September 3, 2023, 22:22 WIB Last Updated 2023-09-03T15:22:24Z


    Padang Pariaman, Sumatera Barat
    , - Dikabarkan salah seorang oknum pengawas taman kanak-kanak (TK) diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) persenan TPK dan BOP kini mencuat di Kabupaten Padang Pariaman, bahkan dikabarkan tindakan yang dilakukannya mencederai Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Padang Sumatera Barat.


    Data yang diperoleh awak media dan berita yang beredar itu, diurai terkait oknum pengawas diduga telah melakukan pungli kepada Kepala sekolah (Kepsek) TK serta guru yang terkait. 


    Bukan hanya itu saja indikasi dugaan pungli ini tidak hanya dilakukan pada tahun ini saja malahan  informasi yang diperoleh oleh awak media terduga telah melakukan pekerjaan pungli ini pada  tahun-tahun sebelumnya. 


    Selain itu, dalam pemberitaan tersebut diterangkan, terkait pembayaran iuran kepsek dan guru yang diminta membayar 2,5 persen dari  TPG dan BOP. 


    Sementara menurut salah-satu Kepsek TK di Padang Pariaman yang enggan untuk sebutan nama dan identitasnya mengatakan, bahwa dugaan pungutan liar oleh pengawas itu memang benar. hanya saja pihaknya tidak memiliki kwitansi pembayaran."jelasnya 


    Beliau juga mengungkapkan bahwa gajinya harus berkurang karena menutupi pungutan liar dari oknum pengawas tersebut. yakni gaji yang semula sebesar Rp.450 ribu harus berkurang menjadi sebesar Rp.350 ribu, karena sebesar Rp.100 ribu dimintai oleh oknum pengawas tersebut."ungkapnya


    "Jujur saja kami sangat merasa keberatan dan telah di rugikan oleh oknum pengawas tersebut, akan tetapi kalau kami tidak mau membayarnya urusan kami justru dipersulitnya,"tuturnya 


    Sementara yang bersangkutan (Oknum) pengawas yang diduga melakukan pungli ini saat di confirmasi oleh salah salah media mengaku tidak tau terkait pungli yang dilakukannya. namun, saat pewarta melakukan wawancara lebih dalam, oknum pengawas itu justru ngaku sibuk dan saya tidak bisa diganggu."katanya 


    "Kebetulan saya tidak tahu juga tentang masalah itu saya gak ada waktu saya lagi sibuk, saya dinas di luar," sembari menghindar dan mematikan handphone nya pada Jum'at tanggal 1/9/23.


    Menyikapi itu, sekertaris disdikbud setempat dedi spendri menuturkan, bahwa oknum pengawas itu siap tidak siap terima atas tudingan pungli itu. bahkan oknum pengawas, justru menantang yang bersangkutan agar menghadap kepada oknum pengawas tersebut. 


    "Pernah pengawas itu bilang ke saya, mempertanyakan uang yang dipunglinya. bahkan oknum tersebut meminta agar yang bersangkutan menghadap ke oknum pengawas," paparnya sekertaris disdikbud Padang Pariaman.


    Terkhusus dalam pemberitaan ini, beberapa awak media nasional sudah mengantongi bukti (kalimat oknum pengawas) yang meminta 2,5 persen dari PTG dan BOP. bukti ini akan kita serahkan pada saat situasi mendesak dan penting.


    Serta perlu diketahui, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan pungli, akan dikenakan Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, yang berbunyi sebagai berikut :


    setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar."pungkas Penasehat Wartawan Jurnalistik Pers Nasional Sumatera Barat.


    Penulis : Jamal

    Editor : Admin 

    Komentar

    Tampilkan