Belaraja, - Walaupun sudah ada surat edaran dari dinas dilarang jual buku Lks dan masih aja sekolah negeri menabrak aturan surat edaran tersebut sudah ada, larangan menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) di beberapa sekolah masih saja membandel menjualnya, berbagai cara Contoh nya Diduga sekolah menengah pertama negeri 2 Balaraja kampung Saga kecamatan Balaraja kabupaten Tangerang Banten yang diduga menjual buku LKS Kepada muridnya, Rabu 13/09/2023.
Terkait lanjutan pemberitaan smp negeri 2 belaraja Diduga jual buku Lks dewan PPP ( Partai Persatuan Pembangunan) Komisi II Dprd kabupaten tangerang tidak ada di tempat sedang ada giat di bogor melalui chat whatsapp angkat bicara saat di mintai konfirmasi dan tanggapan terkait pemberitaan smp negeri 2 yang d beritakan oleh awak media metronewstv.com
Pak ahyani komisi II dewan PPP (Partai Persatuan Pembangunan) mengatakan Permendigbud dan pemerintah daerah sudah berusaha menggeratiskan sekolah tujuannya biar tidak memberatkan orang tua siswa, justru ini mustinya didukung oleh pihak sekolah justru bukan sebaliknya mencari cari celah jalan untuk memungut beban biaya ke siswa dgn cara membeli buku. pungkasnya
Masih Di Tempat Yang Sama
Terkait sanksi nya saya serahkan saja kepada pihak dinas pendidikan yang bisa memberikan sanksi dan binaan oknum guru atau oknum kepsek , dan saya ucapkan terima kasih kepada rekan awak media metronewstv.com telah memberikan informasi publik kepada saya maupun masyarakat tentang sekolah negeri baik SDN maupun smp negeri. Imbuhnya
kalau tidak ada rekan media siapa lagi yang bisa mengontrol di lapangan sebagai kontrol sosial dan memberikan informasi kepada masyarakat.Tegasnya
"Sehingga berita ini di tayangkan pihak kepala sekolah saat ini bungkam tidak bisa di hubungi via telpon dan phak kepala dinas pendidikan, kabid Smp Negeri belum bisa dikonfirmasi awak media metronewstv.com dikarenakan karena keterbatasan nomer ponselnya
Penuli : Endang
Admin : Editor