-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Depot Jamu Bekedok Miras di Depan SPBU Gembong, di Duga di Bekingi Oknum Wartawan Desa Gembong Kecamatan Balaraja

    Metronewstv.co.id
    Saturday, September 30, 2023, 07:08 WIB Last Updated 2023-09-30T00:08:10Z


    Balaraja -Tangerang
    , - Penjualan minuman keras (miras) yang berkedok jualan jamu di depan SPBU Gembong, Desa Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang-Banten kini jadi sorotan sosial kontrol dan bikin geleng-geleng kepala. Jum'at 29/09/ 2023


    Bukan tidak ada sebab, kegiatan penjualan miras tersebut disinyalir dibekingi yang mengaku oknum Wartawan.


    Saat awak Media menanyakan terkait kelengkapan izin usahanya, awak Media di suruh bicara oleh penjaga toko kepada orang yang mengaku wartawan dari Targ*t Ind*.


    Dalam penuturannya via panggilan WhatsApp dia (oknum wartawan) angkat bicara, "kalau usaha itu sedang kolev untuk makan saja anak buah saya susah" Tuturnya


    Saat di tanya kelengkapan izin usahanya terkait penjualan miras, oknum wartawan tersebut tidak bisa menjelaskan.


    Sangat disayangkan lemahnya pengawasan dari pihak SATPOL-PP sebagai penegak Peraturan Daerah (PERDA) kecolongan dalam transaksi jual beli miras secara bebas dan terbuka.


    Diduga pemilik toko jamu telah menyalahi aturan yang dibuat, dan tidak melengkapi surat perizinannya secara benar.


    Dan diduga mereka tidak memiliki IPMB (Izin Penjualan Minuman Beralkohol) serta ITPMB (Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol).


    Jika usaha sudah melanggar serta menyalahi aturan, apakah hukum atau sanksi tidak diberlakukan?


    Diduga oknum yang mengaku-ngaku wartawan hanya untuk mencari keuntungan semata dan cari aman saja, padahal perbuatan tersebut sudah bertentangan dengan UU PERS NO 40 TAHUN 1999 dan menyalahi kode etik jurnalis.


    Kepada pihak Muspika Kecamatan Balaraja, Satpol-PP Kecamatan Balaraja, Ketua MUI Kecamatan Balaraja, dan Pemerintahan Desa Gembong agar segera turun tangan menyikapi peredaran dan penyalah gunaan penjualan Miras yang berkedok jual jamu.


    Jika dibiarkan maka khawatirkan akan berdampak buruk bagi para generasi milenial.


    Karena mereka penjual miras dalam transaksinya tidak memandang usia, siapa saja yang datang dilayani tanpa memikirkan efek yang ditimbulkan pasca mengkonsumsi miras tersebut.


    Sering terjadinya gangster atau tawuran dan tindak kejahatan kriminal tidak lepas dari sebuah Miras sebagai dopping penghilang rasa iba dan rasa takut.


    Kini masyarakat Kabupaten Tangerang menanti tindakan tegas terhadap para pelaku penyalah gunaan dan penjualan bebas Miras yang ada di Kabupaten Tangerang, salah satunya yang saat ini terpantau di depan SPBU Gembong.


    Hingga berita ini di tayangkan pihak pihak terkait Mui, satpol pp dan Muspika belum di konfirmasi


    (Endang/Admin)

    Komentar

    Tampilkan