-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Busyet Guru P3K Sdn Jayanti I Double Job Rangkap Ketua BPD Desa Jayanti

    Admin
    Thursday, September 7, 2023, 12:37 WIB Last Updated 2023-09-07T07:09:06Z


    Banten,–
    Dunia pendidikan di politeknik negeri Desa jayanti, kabupaten tangerang, banten menjadi sorotan publik dikarenakan menyasar kepada pegawainya yang rangkap jabatan/ double job. Rabu 06/09/2023


    Asn, p3k yang menjalani rangkap jabatan itu diketahui berinisial R salah satu pengajar guru agama di SDN jayanti 1


    diketahui rangkap jabatan double job lebih dari satu setelah dilantik beberapa bulan yang lalu , yang bersangkutan merupakan Ketua BPD di desa jayanti


    Padahal Pegawai Negeri Sipil (PNS) , Aparatur Sipil Negara(ASN) termasuk (P3k)dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan tidak boleh rangkap doubel job.


    larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, ASN manajemen PP  (P3k), sanksi mereka akan di putus kontraknya dan diberhentikan.


    Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No 110 Tahun 2016 mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala Desa.


    Larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26.


    Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media metronewstv.com Tenaga Pengajar SDN jayanti 1 yang berinisial R mengatakan saya Ketua BPD Desa jayanti saya kira soal itu kan kaitan boleh dikatakan keterlibatan sebagai tokoh masyarakat yang boleh berkecimpung  suatu lembaga desa, bahkan kalau soal doble job setahu saya bahkan ketika anggota saya BPD sebagai seorang PNS boleh - boleh saja sekarang sudah pensiun, cobalah dikaji lagi pemdes kenapa bisa", Imbuhnya.


    Yang saya tahu waktu rekrutmen tidak di batasi mau seorang PNS atau wiraswasta tidak apa-apa, tapi selama ini yang saya tahu tidak masalah, waktu dulu pernah ada rapat BPD saya lagi sibuk ngajar saya bilang ke anggota bisa di wakil kan, dan ketika ada benturan saya lagi ngajar ada rapat dadakan kabar dari desa ngasih kabar ke saya lewat telpon dulu jam berapa ada waktunya ada rapat musrembang harus ngikutin alur saya dulu, kata orang desa waktu luang jam berapa pak ketua?, saya jawab jam 12 longgar jam makan siang habis dzuhur", Pungkasnya.


    seorang warga yang tidak mau namanya di publikasi kan mengatakan kepada awak media metronewstv.com

    mengatakan gimana mau maju desa jayanti kalau ketua BPD nya jarang ada di Desa sibuk mengajar di sekolah terus, tidak boleh rangkap wajib memilih salah satu, karena ASN, P3k dan BPD gajih mereka sama - sama dari uang negara kaya kurang puas dari hasil gajih guru.


    ketua BPD yang telah lulus P3k seharusnya bisa memilih salah satu bidang yang di tekuninnya agar tidak mengganggu konsentrasi kerja, dan juga akan nerima gajih double",Ucapnya.



    Di tempat terpisah saat team awak media metronewstv.com bergegas langsung mendatangi kantor kecamatan Jayanti bertemu dengan Camat jayanti Ya Permana untuk konfirmasi  Yandri mengatakan sebentar ya saya buka dulu di google aturan ya soalnya saya juga konteks nya belum tahu dalam aturan sih sebelumnya tidak masalah sih, sebagai PPPK (P3k) dalam BPD tidak di atur aturan nya, dan saya akan lihat aturan P3k nya seperti apa nanti",Tuturnya.




    Lanjut Camat "saya kira tidak ada unsur pelanggaran sumpah janji nya, masalah asumsi waktu dan asumsi kerja tidak maksimal, dan juga tidak kerja tiap hari ada momen nya kapan evaluasi dan kapan melakukan musdes dan sebagai nya, selama itu dilaksanakan bisa dipertanggung jawabkan, saya kira tidak ada unsur pelanggaran, yang saya lihat dua aturan itu yg sekarang aturan BPD tentang syarat - syarat BPD tidak ada yg di langgar dari ketua BPD Desa Jayanti bukan PNS loh dia hanya seorang PPPK (P3k) boleh tuh, sebelum diangkat P3k saya akan lihat dulu aturan P3k diperbolehkan atau tidak. 



    Sampai berita ini di terbitkan pihak dpmpd dan BPKAD Kabupaten Tangerang belum terkonfirmasi. 

    Penulis : Endang

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan