-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Bawa Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, Diki Diamankan Polisi

    Admin
    Thursday, September 14, 2023, 20:21 WIB Last Updated 2023-09-14T13:21:35Z


    Pekalongan, Polda Jateng,–
    Diki, warga Desa Banjarejo Kec. Karanganyar berhasil diamankan Polisi karena kedapatan membawa paket narkotika jenis tembakau sintetis. Ia diamankan di Perumahan Manville Dukuh Kebonsari Desa Karangsari Kec. Karanganyar Kab. Pekalongan, Jumat (08/09/23).



    Dari keterangan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mana ada seseorang yang akan bertransaksi narkoba di perumahan Manville Desa Karangsari.



    Tim Sat Narkoba Polres Pekalongan yang melakukan penyelidikan di lokasi, menjumpai dan mencurigai seorang laki-laki yang sedang berada di teras rumah.



    Karena merasa curiga, selanjutnya tim mendekati Diki dan melakukan penggeledahan. “Kami tanyakan identitasnya terlebih dahulu dan meminta untuk mengeluarkan semua barang bawaannya,” ujar AKP Herawan, Kamis (14/09/23).



    Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket tembakau sintetis. “Paket ini kami temukan di teras rumah yang terbungkus plastik transparan dan dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok “TEN.” Untuk beratnya sekitar 0,83 gr,” ungkap Kasatres Narkoba.



    Setelah dilakukan interogasi, akhirnya Diki mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Polisi guna penyidikan lebih lanjut.



    Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan dengan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 111 ayat (1) undang - undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo permenkes Ri nomor 22 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotika. 



    Penulis : Tika

    Editor    : Admin

    Komentar

    Tampilkan