Hal demikian ungkapkan warga sekitar yang resah dengan adanya aktivitas pertambangan galian C tersebut kepada awak media, pada Rabu (6/9/2023) siang.
“Aktivitas pertambangan galian C diduga ilegal kembali marak dalam 8 bulan terakhir. Kami resah jika nantinya hujan deras dan air sungai naik bakal masuk ke kampungan warga,” ucap M warga Lingkungan satu tersebut didampingi dua pria bernama B dan K.
“Namun belakangan ini kembali beraktivitas, dulu usaha dikelolah Her, karena sering ribut, kini galian tanah timbun tersebut dikelolah oleh AT. Dan untuk tanah timbun kadang dijual ke kilang batu,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Rama dan Ijan yang juga warga sekitar menyampaikan, kalau banjir berdampak ke kampung, dan terkadang polakerja mereka sesuka hatinya. “Siap hujan pun langsung kerja, jalanpun berlumpur, terkadang anak sekolah ada yang terpeleset hingga jatuh,” ujar mereka.
“Kami minta kepada bapak penegak hukum, khususnya Polres Langkat, agar bisa di tindaklajuti keluhan kami. Karena kami resah juga akibat di korek tidak solusinya dan bisa merugikan negara,” pinta mereka dengan harapan bisa ditutup.
Saat dikonfirmasi perihal galian C yang diduga ilegal dan tidak ada izinnya,Kanit Tipiter Polres Langkat Mengatakan pada awak media ini kalau galian C itu memiliki Izin.
Ada apa dengan Kanit tipiter polres Langkat bisa mengatakan galian C itu punya izin????? (Tanpa bukti).
Untuk itu diminta pada Bapak Kapolres dan Kapolda Sumut untuk mengusut dan menindak tegas siapa saja oknum yang bermain dibalik layar Galian C Ilegal Yang diduga tak punya izin ,dan meresahkan masyarakat dan membuat anak sekolah melintas menjadi terhalang apabila musim penghujan tiba.
Penulis : Darma Girsang
Editor : Admin