-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Wow..!! Ada Dugaan Pungli Pada Program PTSL Di Pekon Sinar Galih, Ulu Belu

    Saturday, August 19, 2023, 21:03 WIB Last Updated 2023-08-19T14:03:16Z


    Tanggamu
    , - Masyarakat Pekon Sinar Galih, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus Menjerit, Program PTSL Kementrian ATR/ BPN melalui Kepala pekon setempat, diduga terjadi pungli Besar-besaran yang dilakukan oleh jajaran Pemerintah Pekon, Sabtu (19/08/2023).


    Diketahui, bahwa Kementrian ATR/BPN, memeliki kerjasama dengan Pemerintah Desa, untuk maelakukan percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, Melalui Program yang dinamai PTSL/PRONA.


    Dimana dalam perjalanannya program tersebut, atas Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, semua biaya mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah, telah ditanggung oleh APBN alias gratis.


    Namun sayang, semua regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, tidak senada dengan praktik kerja dilapangan, dimana acuan tersebut malah dibuat bagi para penodong uang-uang rakyat kecil kelas bawah, untuk meraup keuntungan semata, dengan berbagai macam alasan semisal administrasi.


    Melalui oknum petugas yang diberikan kepercayaan untuk menjalankannya, program ini ibarat ladang yang menyenangkan, sebab perolehan keuntungan dari pungutan yang dilakukan, lalu kemudian dibagi-bagi oleh susunan pengutus, yang disebut panitia penyelenggara.


    Seperti yang terjadi di pekon Sinar Galih,Kecamatan Ulu belu, dimana dalam program yang dimaksud, masyarakat justru dibebankan biaya sebesar Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), apabila ingin memperoleh sertifikat tanah yang akan di daftarkan dalam program PTSL/PRONA tersebut.


    Dikatakan Oleh WI (45) warga Pekon setempat, saat ditemui oleh awak media di kediamannya, memang benar, bahwa Pungutan yang disebutkan memang ada,"Kami warga Pekon Sinar Galih ini, pada saat ada program PRONA dimintai uang sebesar Rp.750.000, bang oleh panitia, untuk satu sertifikat tanah yang dibuat," Ungkapnya


    Ditambahkan oleh warga tersebut, jika pungutan itu, sudah ditetapkan oleh kepala pekon setempat, dan uang yang diberikan harus Kes, lalu dikumpulkan kepada ketua RT, yang sudah diberikan tugas oleh kepala pekon.


    Bukan hanya WI yang buka suara tentang adanya dugaan pungutan ini, RY (28) salah satu warga yang lain, juga ikut membenarkan, jika dirinya juga dikenakan tarif yang sama," Iya bang setau saya kan PRONA itu gratis, kok saya dan masyarakat lainnya dimintai uang bayaran Rp.750.000 juga, bayangin aja bang berapa yang daftar untuk program PTSL ini" Jelasnya RY, pada awak media ini


    Masyarakat setempat geger, dan menilai bahwa pungutan itu sangat besar, sehingga sangat membebankan bagi warga yang berpenghasilan rendah, terutama pasca pandemi covid 19, dimana pendapatan masyarakat semakin tak menentu disebabkan ekonomi yang sulit, malah ada program yang sejati gratis juatru dinpungut biaya.


    Masyarakat berharap, kepada aparat penegak hukum (APH), untuk bisa turun langsung, memantau kegiatan PTSL yang sedang di jalankan di Pekon Sinar Galih, jika memang pungutan yang dimaksud dimata hukum salah, kenapa Praktiknya justru terjadi pekon setempat.


    Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Kepala Pekon Sinar Galih, Saat ditemui di kantor dan di rumahnya beliau tidak ada ditempat.


    Penulis : Fernando

    Editor : Admin 

    Komentar

    Tampilkan