-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Warga Manggala, Kecamatan Pinoh Selatan Soroti : PLN Lepas Tanggung Jawab, Bertahun-Tahun Tiang Kabel Listrik Hanya Bisa Gunakan Kayu Swadaya Warga Seadanya

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, August 29, 2023, 21:18 WIB Last Updated 2023-08-29T14:18:44Z


    Melawi, Kalbar
    , - Fenomena yang terjadi di lapangan Kondisi tali kabel aliran listrik yang ada di beberapa Gang Desa Manggala Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi.


    Pantauan lansung Awak media  Metronewstv.co  dilapangan bersama warga , tali kabel aliran listrik dari rumah ke rumah warga Gang Daud Dusun jaya karya ini dari dulu sampai hari ini masih saja menggunakan penyangga dari kayu seadanya bahkan kabel yang terpasang itu hanya melintas dari rumah kerumah yang kapan saja bisa menimbulkan potensi masalah hubungan arus pendek (Korsleting Listrik) sehingga bisa memicu bahaya kebakaran bagi warga.


    “Salah satu warga Desa Manggala Dusun Jaya Karya bapak Liminho, menyoroti dan menyampaikan udah lama pak,sudah hampir puluhan tahun kondisinya seperti ini-ini saja, kita berharap dari Pemerintah Desa untuk menindak lanjuti ke kantor PLN unit Melawi biar bisa di ganti pihak PLN jangan terkesan lepas tanggung jawab karena selama ini hanya gunakan tiang kayu seadanya dengan swadaya warga",ucap Limin kepada Awak Media Metronewstv.co ini Senin, 29/08/2023


    Warga lain juga menyampaikan yang berdomisili di dusun yang sama tersebut baginya takut ada gesekan kabel-kabel sehingga bisa mengakibatkan kebakaran, apalagi kondisi tali yang tidak beraturan bergantungan sangat rendah potensi besar membahayakan bagi anak-anak",ucapnya. 


    Sementara pihak Manajer ULP PLN Kabupaten Melawi sampai berita ini dilansikan kemeja redaksi pihak yang bersangkutan belum dapat dikomfirmasi.


    Karna sesuai ketentuan dan sudah semestinya pihak PLN melakukan tugas dan kewajibannya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para pelanggan PLN bagi masyarakat, karena pemasangan tiang listrik itu merupakan tanggung jawab PLN, bukan pelanggan, dan kewajiban pelanggan PLN hanya berkewajiban membayar tarif biaya penyambungan yang besar dan biaya tarifnya sudah diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 07 Tahun 2010. Tiang dan kabel listrik merupakan tanggung jawab PLN karena merupakan investasi PLN,Dalam keputusan menteri EDM Nomor 07 tersebut dinyatakan, biaya penyambungan baru sampai dengan daya tersambung.


    Penulis : Musa

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan